Usul Penerepan Sistem Ganjil Genap Angkutan Batu Bara di Jambi Belum Diputuskan Pemerintah

Selasa 20-12-2022,14:59 WIB
Reporter : Deki R Abdillah
Editor : Gita Savana

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah Provinsi Jambi terus berupaya mencarikan solusi carut marut pengangkutan batu bara yang telah berlangsung cukup lama. Terbaru, Pemerintah sedang mempertimbangkan usul dari Dinas Perhubungan Provinsi Jambi untuk menerapkan sistem ganjil genap bagi angkutan batu bara yang beroperasi.

“Memang ada usul itu untuk mengatasi kemacetan akibat angkutan batu bara ini, namun memang belum diputuskan dalam rapat bersama antara Satgas batu bara itu,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman kepada Jambi Independent belum lama ini.

Ditegaskan Sekda, apapun upaya dapat ditempuh untuk mengatasi permasalahan angkutan batu bara ini. Termasuk juga pemberian sticker dan laber tujuan pelabuhan dari angkutan batu bara yang beroperasi.

“Pelabuhan juga harus bertanggungjawab, sampaikan saja kapasitas pelabuhan untuk bongkar muat itu ada berapa sesuai dengan kapasitasnya sehingga kemacetan itu tidak terjadi, intinya adalah upaya bersama,” tambahnya.

BACA JUGA:DAK Fisik Tahun Anggaran 2022 KPPN Kuala Tungkal

BACA JUGA:Ayoo Daftar..! BKN Buka Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022

Sampai menjelang akhir tahun 2022 ini, Pemerintah belum memutuskan apakah usul penerapan ganjil genap tersebut dapat dilaksanakan atau tidak.

“Sampai hari ini belum diputuskan ya, namun semoga dalam waktu dekat dapat segera kita putuskan mengenai usul ganjil genap ini, nanti akan diputuskan dalam rapat bersama,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi memanggil perusahan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), transportir dan para pemegang DO dalam rangka mensosialisasikan rencana penerapan sistem ganjil genap bagi angkutan batu bara pada Jumat, 9 Desember 2022.

Dalam paparannya, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Ismed Wijaya menyebutkan bahwa nantinya akan ada kuota 9.300 armada angkutan batu bara yang akan beroperasi berdasarkan sistem ganjil genap secara bergantian.

BACA JUGA:Gelar Apel Siaga Nataru, PLN Siap Pasok Listrik Andal dan Petugas yang Siaga Layani Pelanggan

BACA JUGA:Sebagai Bentuk Empati, Gubernur Jambi Al Haris Salurkan Bantuan Rp 724 Juta untuk Korban Gempa di Cianjur

"Untuk hari ganjil 4.650 armada dan hari genap 4.650 armada," katanya.

Dalam rapat ini juga, Pemerintah Provinsi Jambi bersama Ditlantas Polda Jambi menetapkan kuota armada angkutan batu bara untuk setiap perusahaan batu bara dalam satu Pelabuhan TUKS yang sama.

"Kita tetapkan kuota ini agar dapat diikuti oleh pihak perusahaan, kita hanya ingin membantu agar aktifitas batu bara ini tidak berbenturan dengan masyarakat dan semuanya aman," tambahnya.

Dijelaskan Ismed, bahwa setelah adanya penetapan sistem ganjil genap ini maka angkutan batu bara harus menyesuaikan dengan kuota yang telah ditetapkan Pemerintah.

BACA JUGA:Tahun 2022, Tutupan Hutan di Jambi Naik 2 Persen

BACA JUGA:Sambut libur Natal dan Tahun Baru, Yello Hotel Jambi Hadirkan Berbagai Program dan Promo Menarik

"Nanti tandanya akan kami berikan sticker kepada angkutan batu bara sebagai pengganti nomor lambung, di sticker ini memuat data transportir, perusahaan batu bara dan dimana pelabuhan TUKS nya," ungkapnya. *

Kategori :