DAK Fisik Tahun Anggaran 2022 KPPN Kuala Tungkal

DAK Fisik Tahun Anggaran 2022 KPPN Kuala Tungkal

Rukmi Wijaya--

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID-Menurut Peraturan Presiden No.7 tahun 2022 yang dimaksud dengan Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

DAK Fisik ini terdiri atas DAK Fisik Reguler dan DAK Fisik Penugasan. DAK Fisik Reguler diberikan pemerintah pusat ke pemerintah daerah dengan tujuan untuk pemenuhan pelayanan dasar dalam penyiapan sumber daya manusia berdaya saing dan infrastruktur dasar. Sedangkan DAK Fisik Penugasan bersifat lintas sektor dalam mendukung pencapaian sasaran major project dan prioritas nasional tertentu serta mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Dalam pelaksanaannya DAK Fisik Reguler bagi dalam 6 bidang, yaitu bidang Pendidikan, Kesehatan dan Keluarga Berencana, Jalan, Air Minum, Sanitasi dan bidang yang terakhir adalah Perumahan dan Permukiman. Terdapat 2 (dua) bidang yang masih dibagi-bagi dalam sub bidang-sub bidang yaitu bidang Pendidikan dibagi dalam 8 (delapan) sub bidang yaitu Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sanggar Belajar Kegiatan (SKB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Perpustakaan Daerah. Sedangkan bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana dibagi dalam 6 (enam) sub bidang yaitu Penguatan Penurunan Angka Kematian Ibu dan Anak, Penguatan Percepatan Penurunan Stunting, Pengendalian Penyakit, Penguatan Sistem Kesehatan, Kefarmasian dan Keluarga Berencana. DAK Fisik Penugasan dikelompokkan ke dalam tema yang bersifat lintas bidang yang terdiri atas Tema penguatan destinasi pariwisata prioritas dan sentra industri kecil dan menengah, Tema pengembangan food estate dan penguatan kawasan sentra produksi pertanian, perikanan, dan hewani dan Tema peningkatan konektivitas kawasan untuk pembangunan inklusif di wilayah Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

DAK Fisik Penugasan Tema penguatan destinasi pariwisata prioritas dan sentra industri kecil dan menengah terdiri atas 6 (enam) bidang yaitu bidang pariwisata, industry kecil dan menengah, usaha mikro, kecil dan menengah, jalan, perdagangan, dan lingkungan hidup. DAK Fisik Penugasan tema pengembangan food estate darr penguatan kawasan sentra produksi pertanian, perikanan, dan hewani terdiri atas 7 (tujuh) bidang yaitu pertanian, kelautan dan perikanan, irigasi, jalan, perdagangan,lingkungan hidup, dan perdagangan. DAK Fisik Penugasan tema peningkatan konektivitas kawasan untuk pembangunan inklusif di wilayah Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua terdiri dari 3 (tiga) bidang yaitu jalan, transportasi perairan dan transportasi pedesaan.

Penyaluran DAK Fisik kepada pemerintah daerah yang mendapatkan alokasi dana disalurkan per jenis, per bidang/sub bidang dan proses penyaluran DAK Fisik melalui Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) melalui 173 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang berada di seluruh Indonesia. Tujuannya tidak bukan untuk mendekatkan pelayanan Kementerian Keuangan kepada pemerintah daerah, meningkatkan efisiensi koordinasi dan konsultasi antara pemerintah daerah dan Kementerian keuangan, meningkatkan  efektivitas monitoring dan evaluasi serta analisis kinerja pelaksanaan anggaran pusat dan daerah.

Jenis penyaluran DAK Fisik Tahun Anggaran 2022 yaitu Sekaligus, Bertahap, dan Sebagian Bertahap dan Sebagian Sekaligus. Mekanisme Bertahap dilakukan melalui 3 Tahapan, dengan penyaluran paling cepat tahap I di bulan Februari 2022 dan dokumen penyaluran disampaikan paling lambat 21 Juli 2022. Tahap kedua paling cepat penyaluran bulan April 2022 dan paling lambat 21 Oktober 2022. Tahap ketiga paling cepat penyaluran bulan September 2022 dan paling lambat 15 Desember 2022. Mekanisme penyaluran Sekaligus dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu DAK Fisik dengan pagu sampai dengan Rp 1 M (paling cepat penyaluran April 2022 dan paling lambat bulan Juli 2022) dan DAK Fisik Sekaligus atas Rekomendasi Kementerian/Lembaga (paling cepat penyaluran bulan April dan paling lama bulan Desember 2022).

KPPN Kuala Tungkal yang mempunyai wilayah pembayaran 2 (dua) kabupaten yaitu Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur juga melakukan penyaluran DAK Fisik untuk kedua kabupaten tersebut. Kabupaten Tanjung Jabung Barat menerima penyaluran  DAK fisik untuk 7 bidang dengan rincian 4 bidang regular dan 3 bidang penugasan. Kabupaten Tanjung Jabung Timur menerima penyaluran DAK Fisik untuk 9 bidang dengan rincian 5 bidang regular dan 4 bidang penugasan, dengan rincian sebagai berikut:


--


--

Dari data di atas, diketahui bahwa meskipun telah dilakukan penyaluran 100 % tetapi sampai dengan saat penyerapan untuk masing masing DAK Fisik per jenid/per bidang/sub bidang belum mencapai 100%. Sangat diharapkan Pemda Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Tanjung Jabung Barat dapat segera melakukan penyerapan 100%. Karena dengan penyerapan 100% dapat diartikan bahwa manfaat dari kegiatan tersebut sudah dapat dirasakan oleh masyarakat secara maksimal.

Akhir kata, penulis mengajak semua pihak yang berhubungan dengan penyaluran DAK Fisik dapat lebih bersinergi sehingga penyaluran dan penyerapan DAK Fisik tahun anggaran depan dapat lebih cepat diselesaikan.

Penulis : Rukmi Wijaya (Kepala Seksi Bank KPPN Kuala Tungkal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: