KERINCI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ternyata terungkap bahwa korban pengeroyokan siswi SMPN 23 Kerinci terpaksa berdamai dengan pelaku.
Hal ini setelah pihak Sekolah SMPN 23 Kerinci mengancam akan mengeluarkan A, si korban jika tidak berdamai.
Bahkan, A juga diancam tidak diperbolehkan mengikuti ujian yang dilaksanakan mulai Senin, 11 Desember 2022 besok.
Hal ini diungkapkan oleh kakak korban yakni Robi. Robi mengatakan bahwa adiknya dipaksa untuk berdamai dan tidak melanjutkan kasus ini ke pihak kepolisian.
BACA JUGA:Viral Video Siswi SMP Kerinci di Bully Temannya, Dikeroyok hingga Dibenamkan ke Kolam
BACA JUGA:Geng Motor di Jambi Makin Brutal, FKDM Provinsi Jambi Minta Polisi Tegas
"Adik saya diancam oleh Kepala Sekolah, kalau tidak mau damai dengan pelaku maka akan di keluarkan dari sekolah dan tidak boleh ikut ujian sekolah," ujarnya.
Dirinyapun mengaku menyesal mendatangi sekolah tersebut saat diminta pihak sekolah datang untuk menyelesaikan permasalahan ini.
"Kena lokasi perdamaian di sekolah. Kami menyesal datang ke sekolah. Masak ya pak sanksi adik kami dengan pelaku sama-sama mendapat hukuman yang sama yakni sama-sama diancam dikeluarkan dari sekolah kalau tidak mau berdamai," ujarnya.
Bahkan pihak keluarga sebelumnya sudah berencana untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Tawuran 2 Kelompok Geng Motor di Jambi, 1 Orang Tewas Dibacok
BACA JUGA:Rekomendasi Tempat Makan di Kota Jambi, Murah, Meriah, Enak
"Seandainya tidak ada paksaan untuk berdamai, tentu kami akan laporkan ke Polres, saat itu kami dalam tekanan untuk berdamai," tambahnya.
Robi berharap justru para pelaku pengeroyokan harus dikeluarkan dari sekolah karena telah berbuat kejahatan apalagi lokasi di halaman sekolah.
"Paling tidak diberhentikan dari sekolah sebagai efek jera agar mereka tidak mengulangi lagi," harapnya.
Terkait hal ini, Kepala Sekolah SMPN 23 Kerinci, Suhardi, beberapa kali belum memberi penjelasan atas kasus tersebut. Saat dihubungi via WhatsApp tidak digubris. Hingga berita ini diterbitkan, belum berhasil dimintai keterangannya. *