JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi Yudisial memberikan dukungan penuh kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini tengah tangani kasus korupsi yang dilakukan Hakim Agung.
Komisi Yudisial menilai bahwa kasus yang menjerat dua hakim agung adalah persoalan serius yang mencoreng nama baik penegakan hukum.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting, Senin 14 November 2022.
Miko menegaskan, pihak Komisi Yudisial mendukung langkan penegakan hukum yang dilakukan KPK.
BACA JUGA:5 Sayuran yang Ampuh untuk Penderita Asam Urat
BACA JUGA:Pasang Tinggi, Air Laut Rendam Sejumlah Rumah di Tanjab Timur
"Komisi Yudisial mendukung langkah penegakan hukum oleh KPK untuk membongkar tuntas kasus ini yang mana merupakan bagian dari persoalan judicial corruption," ujar Miko dikonfirmasi, Senin 14 November 2022.
Miko juga mengatakan, pihak Komisi Yudisial juga akan menjalankan fungsinya terhadap hakim agung yang ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalankan proses etik sesuai dengan amanah yang sudah ditetapkan.
"Komisi Yudisial sampai saat ini masih dalam posisi menunggu pengumuman resmi dari KPK terkait penetapan tersangka terhadap salah seorang hakim agung," jelasnya.
Selain itu, jika memang terbukti adanya Hakim Agung yang terlibat tindak Pidana Korupsi, maka Komisi Yudisial akan menjalankan Kode Etiknya.
BACA JUGA:Jalan Lintas Sungaipenuh-Tapan Longsor, Lalu Lintas Lumpuh
BACA JUGA:Drama Drama
"Apabila benar ada hakim agung atau hakim yang ditetapkan sebagai tersangka, maka pada waktunya Komisi Yudisial akan turut menjalankan proses etik sesuai mandat yang dimiliki," terangnya.
Seperti diketahui hingga kini ada dua orang hakim agung disebut menjadi tersangka dalam kasus korupsi suap koperasi simpan pinjam Intidana.
Hakim agung pertama yaitu Sudrajad Dimyati yang diumumkan sebagai tersangka oleh KPK sejak akhir September 2022.
Hakim agung kedua masih belum disebutkan oleh KPK, namun Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut hakim agung yang ditetapkan sebagai tersangka pernah menjalani pemeriksaan KPK.
BACA JUGA:Pengamat Sebut iPad untuk Anggota DPRD Kota Sungaipenuh Bisa Jadi Milik Pribadi, Ini Penjelasannya
Dalam kasus ini, belasan saksi yang telah dipanggil KPK, satu-satunya yang berstatus sebagai hakim agung adalah Gazalba Saleh pada 27 Oktober 2022. (Andrew Tito/disway.id)
Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul kpk dapat dukungan dari komisi yudisial usut tuntas kasus korupsi hakim agung