Kejagung Geledah Kantor Kementerian Kominfo, Dugaan Korupsi Proyek BTS Senilai Rp 10 Triliun

Rabu 09-11-2022,09:02 WIB
Editor : Surya Elviza

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kejagung melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI. 

Penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus.

Penggeledahan dan penyitaan dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang diperkirakan kerugian negara sebesar Rp 1 triliun

Perkara tindak korupsi tersebut merupakan proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 tahun 2020-2022.

BACA JUGA:Terungkap! Ternyata Hanya Segini Bayaran Pemeran Kebaya Merah untuk Pembuatan Video Syur

BACA JUGA:Toilet Muda


Dimana nilai proyek pengadaan BTS tersebut diketahui sekitar Rp 10 triliun. Sementara total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1 triliun.

Penggeledahan yang dilakukan Kejagung dilaksanakan di 2 lokasi. Yakni di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dan Kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical. 

"Penggeledahan kepada yang bersangkutan karena merupakan vendor dari penyediaan proyek tersebut,"Tim Penyidik dalam konfrensi persnya, Senin 7 November 2022. 

"Dimana dalam penggeledahan tersebut ditemukan beberapa dokumen penting yang diduga terkait dengan penangan perkara tersebut. Saat ini tim sedang melakukan mengevaluasi dan pendalaman berdasarkan dokumen yang ditemukan", lanjutnya.

BACA JUGA:Menaker Pastikan Adanya Kenaikan UMP dan UMK di 2023

BACA JUGA:Cemburu dan Sakit Hati, Pria di Solok Selatan Ini Tikam Pacarnya Berkali-kali Hingga Roboh, Ditangkap di Bungo


Adapun 2 (dua) lokasi yang dilakukan penggeledahan yaitu:

Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 9, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical di Jalan Pegangsaan Dua Km.2 Nomor 64 RT.005/RW.002, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dari penggeledahan tersebut, telah dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara dimaksud.

BACA JUGA:Pengerjaan Saluran IPAL di Jambi Timur Makan Korban, Ini Penjelasan dari PT Waskita

BACA JUGA:Jembatan Ampera Akan Dipasang Lift, Total Anggaran Rp 27 Miliar


Adapun kasus ini berawal dari pengadaan 5 paket proyek yang ditangani Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo untuk wilayah 3T (terluar, tertinggal dan terpencil), seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan NTT. 

Dari 5 proyek tersebut, ada ribuan titik yang hendak dipasang BTS. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi mengatakan, total ada 4.200 titik dari tiga konsorsium yang tengah disidik.

Dari 3 konsorsium tersebut terdapat 5 paket dengan rincian paket 1 yakin Kalimantan 269 titik dan Nusa Tenggara 439 titik. 

Kemudian paket 2 yakni Sumatera 17 titik, Maluku 198 titik, Sulawesi 512 titik. Lalu paket 3 yakni Papua 409 titik dan Papua Barat 545 titik, paket 4 yakni Papua 966 titik dan paket 5 di Papua 845 titik. (Lebrina Uneputty/disway.id)

Artikel ini juga tayang di disway.id
Fengan judul kantor kementerian kominfo digeledah kejagung dugaan korupsi proyek bts rp 10 triliun

 

Kategori :