JPU Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani karena Janji Kooperatif yang Dilanggar

Senin 31-10-2022,19:18 WIB
Editor : Surya Elviza

SERANG, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak Permohonan Penangguhan Penahanan artis Nikita Mirzani.

Hal ini dilakukan karena Nikita Mirzani dinilai tidak kooperatif saat menjalani wajib lapor.

Disampaikan Kajari Serang Freddy D Simandjuntak bahwa JPU menolak penangguhan penahanan Nikita karena alasan yang kuat.

"Alasan penolakan penangguhan penahanan tersebut karena Nikita dianggap kurang kooperatif dengan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota," ujarnya.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: PKL di PT SGS, Siswa SMKN 1 Muaro Jambi Terjepit Mesin Hot Press

BACA JUGA:Pendaftaran 522.224 Formasi PPPK Resmi Dibuka Hari Ini, Begini Cara Mendaftar di Link SSCASN dan Syaratnya


Sebab, penyidik sempat melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap Nikita pada Rabu 15 Juli 2022  lalu dengan mendatangi kediamannya.

Namun, kedatangan penyidik tersebut tidak direspons Nikita dengan baik. Ia enggak keluar dan enggan menemui penyidik sehingga upaya pemanggilan paksa gagal dilakukan. 

Karena sikap Nikita yang tidak kooperatif tersebut, pada Kamis 21 Oktober 2022 dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap ibu tiga anak tersebut.

Saat akan ditahan, penyidik mengurungkan niatnya karena pertimbangan kemanusiaan. Sebab, Nikita masih memiliki anak kecil dan berjanji akan kooperatif.

BACA JUGA:Mutasi Pertama Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono, Sejumlah Kapolsek Diganti

BACA JUGA:Massa Pencinta Habib Rizieq Kepung Polisi sambil Bawa Celurit

Namun, janji Nikita tersebut kembali dilanggar. Ia sempat tidak menjalani wajib lapor di Polresta Serang Kota karena merasa lelah.

“Berdasarkan pemantauan dan analisa JPU terhasap NM (Nikita Mirzani-red) sejak tahap penyidikan sampai tahap II (penyerahan barang bukti dan tersangka-red) menjadi salah satu alasan JPU (menolak mengabulkan penangguhan penahanan-red),” ungkap Freddy.

Selain itu, alasan penangguhan penahanan dikarenakan Nikita akan melarikan diri dan atau mengulangi lagi perbuatannya.

“Selain itu, salah satu alasan subyektifnya tersangka melarikan diri atau mengulangi perbuatannya,” kata pria berdarah Batak tersebut.

BACA JUGA:Isu Duet Ganjar Pranowo dengan Ridwan Kamil Mencuat, Ini Respon PDIP

BACA JUGA:Sidak Satpas Polresta Jambi, Kapolda Jambi: Jangan Ada Pungli


Freddy melanjutkan telah menyiapkan lima orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk mempersiapkan surat dakwaan dan menyidangkan perkara artis Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

“Untuk JPU kita siapkan lima orang,” ujar Freddy, Senin 31 Oktober 2022.

Freddy mengatakan surat dakwaan terhadap Nikita saat ini masih disusun oleh tim JPU. “Masih diproses, kalau sudah selesai nanti diinformasikan,” ungkap Freddy didampingi Kasi Intelejen Kejari Serang Rezkinil Jusar. (Lebrina Uneputty/disway.id)

 

 

Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul alasan jpu tolak penangguhan penahanan nikita mirzani karena janji kooperatif yang dilanggar

 

Kategori :