JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jambi, M Juber hadir memenuhi panggilan penyidik KPK dalam kasus suap ketok palu pembahasan R-APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Juber sendiri, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019.
Saat diwawancarai, Politisi Partai Golkar ini enggan berbicara jelas mengenai kabar penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Kalau itu masing-masing kayaknya," ucapnya sambil terus berjalan menghindari awak media.
BACA JUGA:MPR Tegaskan Tak Pernah Kaji Masa Jabatan Presiden 3 Periode
Ditanya lebih lanjut mengenai status dirinya dalam kasus ini, Juber menyebutkan pihaknya masih akan menunggu perkembangannya.
"Hari ini saya datang sebagai saksi, selebihnya tanya penyidik saja," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Bupati Muaro Jambi Masnah Busroh penuhi panggilan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Lama Mapolda Jambi pada Kamis, 22 September 2022.
Saat diwawancarai awak media, Masnah menyebutkan bahwa kedatangan kali ini untuk mengkonfirmasi kepada penyidik tentang pengunduran dirinya pada tahun 2016 lalu.
BACA JUGA:PAW Bawaslu Muaro Jambi Terancam Kosong, Ini Penyebabnya
"Ditanya terkait pengunduran diri itu, karena saya tahun 2016 itu kan sudah mundur dari anggota dewan," katanya.
Ditanya lebih lanjut mengenai dugaan aliran dana dari tersangka Apif Firmansyah dalam Pilkada 2017 lalu, Masnah menyangkal tuduhan tersebut.
"Tidak, Tidak ada itu," sanggahnya.