MPR Tegaskan Tak Pernah Kaji Masa Jabatan Presiden 3 Periode

MPR Tegaskan Tak Pernah Kaji Masa Jabatan Presiden 3 Periode

Pimpinan Badan Pengkajian MPR, Djarot Saiful Hidayat-Intan Afrida Rafni-Disway.id

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - MPR menegaskan tidak pernah mengkaji perpanjangan jabatan presiden menjadi tiga periode.

Hal ini ditegaskan oleh Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bahwa pihaknya tidak pernah mengkaji perpanjang masa jabatan presiden hingga tiga periode.

Disampaikan Pimpinan Badan Pengkajian MPR, Djarot Saiful Hidayat di Gedung KPU, Rabu, 21 September 2022 bahwa hal ini perlu disampaikan ke publik agar nantinya tidak lagi menjadi pembahasan di kalangan masyarakat.

Djarot mengatakan bahwa kabar yang beredar di masyarakat tentang presiden tiga periode itu berita bohong alias hoaks. Sebab  pihaknya hanya fokus untuk melaksanakan konstitusi negara.

BACA JUGA:Diperiksa KPK, Mantan Bupati Muaro Jambi Masnah Busro Tetap Bantah Terima Aliran Dana Saat Pilkada 2017

BACA JUGA:PAW Bawaslu Muaro Jambi Terancam Kosong, Ini Penyebabnya


"Perlu kami sampaikan bahwa badan pengkajian (MPR) tidak pernah membicarakan atau mewacanakan amandemen undang-undang dasar 1945 terkait dengan masa jabatan presiden atau presiden tiga periode," tegasnya.

Sedangkan untuk masalah presiden tiga periode, memang pihaknya lah yang berhak merubah undang-undang tersebut tapi tidak pernah mengkaji hal itu.

'Berbagai macam informasi yang berkembang di sana sini itu semuanya hoaks, karena yang berhak untuk merubah undang-undang dasar 1945 itu hanya MPR RI dan itu harus juga melalui hasil kajian," jelas Djarot.

Adapun Badan Pengkajian sendiri merupakan alat kelengkapan majelis dan Djarot pun mengaku bahwa pihaknya tidak mengkaji perpanjangan masa jabatan presiden ataupun presiden tiga periode.

BACA JUGA:Pasca Kenaikan Harga BBM, Sejumlah Bahan Pokok di Tanjab Timur Ikut Naik

BACA JUGA:Laka Maut Beat vs Dump Truck di Bram Itam Kabupaten Tanjab Barat, Begini Kronologinya


"Saya sampaikan pada Pak Hasyim Asy'ari dan jajaran KPU bahwa Pemilu 2024 itu harus dilaksanakan sesuai dengan konstitusi negara," ucap Djarot.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo bisa menjabat sebagai presiden hingga tiga periode.

Adapun kabar tersebut terus menyeruak di tengah-tengah persiapan pelaksanaan Pemilu 2024.

Tidak hanya itu, isu tersebut juga sempat diucapkan oleh salah satu Menteri Republik Indonesia, yaitu Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

BACA JUGA:Dihujat Netizen karena Peluk Atta Halilintar, Livy Renata Minta Maaf

BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Zodiak, Sagittarius, Bekerja Sendiri dan Memanfaatkan Kemandirian anda


Luhut mengaku bahwa kabar tersebut mencuat dari suara rakyat terutama di media sosial yang penggunanya sudah mencapai 110 juta. 

Meskipun begitu, menurut Luhut terkait masa jabatan presiden 3 periode tidak akan mudah prosesnya. Pasalnya, harus disetujui oleh DPR-MPR.

Konstitusinya jelas sekarang 2 periode ya beliau taat, tapi Ketika rakyat minta ini itu, kan DPR berproses, MPR berproses segala macam, terus sampai ke MPR karena situasi seperti tadi,” pungkasnya. (Intan Afrida Rafni/disway.id)

 

 

Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul badan pengkaji mpr tegaskan tidak pernah kaji masa jabatan presiden 3 periode

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id