“Kalau seandainya saya tahu itu ada
racunnya, tidak mungkin saya ambil”
KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPEDENT.CO.ID – Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi PPP, Hasan Ibrahim, ikut diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Rabu, 21 September 2022.
Dia selesai menjalani pemeriksaan KPK pukul 11.15 WIB. Saat diwawancarai, Hasan mengaku sudah mendengar kabar bahwa dirinya sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus suap ketok palu ini.
"Kepada semua pendukung dan masyarakat saya, saya minta maaf atas segala kekeliruan, kekhilafan dan keterlanjuran kejadian ini," ucapnya.
Hasan mengakui menerima uang suap tersebut, namun sama sekali tidak tahu mengenai asal usul uang yang diterimanya itu. "Kalau seandainya saya tahu itu ada racunnya, tidak mungkin saya ambil. Karena waktu itu ada orang kasih kita ambil saja," tambahnya.
BACA JUGA:Pengambilan Sumpah di Polda Jambi, Kompol Mas Edy: Melahirkan Anggota Polri yang Berkualitas
BACA JUGA:PKS akan Usung Khofifah Sebagai Cawapres
Mengenai pemeriksaan dirinya itu, dikatakan Hasan bahwa pertanyaan dari penyidik masih sama saja dengan sebelumnya.
Pemeriksaan yang dilakukan KPK ini, sejalan dengan pernyataan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, tentang pengembangan kasus suap ketok palu pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018.
Kemarin, belasan saksi dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di lantai II, Gedung lama Mapolda Jambi. Satu di antara saksi yang dipanggil tersebut yakni Mantan Wakil Bupati Kabupaten Batanghari, Bambang Bayu Suseno (BBS).
Setelah hampir dua jam diperiksa, BBS Keluar dari ruang penyidik. Saat diwawancarai, BBS menyebutkan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. "Diperiksa hanya sebagai saksi. Di dalam yang diperiksa semuanya Fraksi PAN DPRD periode sebelumnya,"ujarnya.
BACA JUGA:Tragis! Lakalantas di Bram Itam, Tanjab Barat Pengendara Sepeda Motor Tewas di Tempat
Kata BBS, ia dimintai keterangan terkait rekan rekan yang di DPRD. "Kita memberikan penjelasan bahwa pada tanggal 17 Seprember 2016 kita sudah mengundurkan diri, tadi berkasnya dipinta dan sudah kita serahkan," ungkapnya.