Kasus Pembunuhan Brigadir J, AKP Dyah Candrawati Jadi Polwan Pertama yang Disidang Kode Etik, Apa Perannya?

Kamis 08-09-2022,12:28 WIB
Editor : Gita Savana

Seperti diketahui, kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di kediaman mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. 

BACA JUGA:Ferdy Sambo Kelabui Kapolri soal Pembunuhan Brigadir J: Sambil Bersumpah dan Bercucuran Air Mata 

BACA JUGA:Terungkap, Oknum Polisi yang Ditangkap Kasus Narkoba, Dinas di Polres Sarolangun

Polri sudah menetapkan lima tersangka antara lain Bharada Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Chandrawati.

Disisi lain, Polri juga sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice atau penghalangan dalam penyidikan kasus kematian Brigadir J. Ketujuh orang tersebut merupakan perwira Polri bahkan ada yang berpangkat jenderal.

Mereka antara lain adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.*

Artikel ini juga tayang di Disway.id, dengan judul AKP Dyah Candrawati Jadi Polwan Pertama yang Disidang Kode Etik Terkait Kasus Pembunuhan Ferdy Sambo

 

 

Kategori :