Komentar Presiden Jokowi tentang Diskon Hukuman untuk Ferdy Sambo Cs oleh MA

Komentar Presiden Jokowi tentang Diskon Hukuman untuk Ferdy Sambo Cs oleh MA

Presiden Jokowi menyatakan menghormati putusan terhadap Ferdy Sambo cs-setkab.go.id/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan tanggapannya mengenai vonis yang diberikan oleh Mahkamah Agung (MA) yang menghasilkan diskon pada hukuman bagi Ferdy Sambo Cs.

Presiden Jokowi menegaskan bahwa ia sangat menghormati keputusan yang diambil oleh para hakim di MA terkait kasus ini, terhadap Ferdy Sambo Cs.

Dalam acara di Stadion LRT Dukuh Atas, Jakarta pada Kamis, 10 Agustus 2023, Jokowi memberikan komentarnya terkait putusan MA yang mengubah hukuman bagi Ferdy Sambo Cs.

Ia menegaskan pentingnya menghormati keputusan yang diambil oleh lembaga peradilan.

BACA JUGA:3 Alasan Mengapa Break Pacaran dan Putus Itu Beda Tipis

BACA JUGA:Nasroel: 70 Persen Perusahaan Batu Bara di Jambi Cuma Cari Untung, Tapi Tak Komit dengan ATJ

Ferdy Sambo sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup dalam kasus yang terkait dengan pembunuhan Brigadir Yosua.

Namun, dalam putusan awal sidang, Ferdy Sambo malah divonis hukuman mati oleh ketua hakim yang memimpin persidangan.

Setelah melalui serangkaian proses kasasi, akhirnya Ferdy Sambo Cs menerima jawaban atas kasus ini dari MA. Namun, keputusan MA mengenai pemberian diskon hukuman kepada empat terpidana kasus ini menjadi kontroversial.

Ferdy Sambo yang awalnya divonis hukuman mati akhirnya mendapat pengurangan hukuman menjadi hukuman seumur hidup.

BACA JUGA:Polemik Proyek Stockpile Batu Bara PT SAS, Wali Kota Jambi Jamin Keselamatan Warga, Gubernur Minta Pakai RTRW

BACA JUGA:Lisa BLACKPINK Terlibat Rumor Kencan Baru Dengan Frederic Arnault

Putri Candrawathi yang semula divonis 20 tahun penjara mengalami pemotongan hukuman menjadi 10 tahun. Ricky Rizal yang awalnya dijatuhi hukuman 18 tahun penjara mendapat diskon menjadi 8 tahun.

Sementara itu, Kuat Ma'ruf yang sebelumnya dijatuhi hukuman 15 tahun mendapatkan pengurangan hukuman menjadi 10 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: