Kasus Pembunuhan Brigadir J, AKP Dyah Candrawati Jadi Polwan Pertama yang Disidang Kode Etik, Apa Perannya?

Kamis 08-09-2022,12:28 WIB
Editor : Gita Savana

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mabes Polri kembali menggelar sidang etik terhadap personel kepolisian yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Sidang kode etik kali ini terhadap seorang Polwan, yang dilakukan pada Kamis 8 September 2022.

Agenda Sidang Kode Etik hari ini adalah terhadap AKP Dyah Candrawati (DC). Diketahui, AKP Dyah Candrawati adalah Polwan pertama yang disidang etik dalam pembunuhan Brigadir J.

"Rencana (hari ini) akan digelar kode etik AKP DC atau AKP C," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis 8 September 2022.

BACA JUGA:Duh, Chelsea Pecat Thomas Tuchel Sebagai Pelatih, Ini Alasannya 

BACA JUGA:MotoGP Malaysia Oktober Mendatang, Marquez Bakal Mengaspal di Sepang

Lantas, sejauh apa peran AKP Dyah Candrawati Ini?

Irjen Dedi menyebut AKP DC tidak terkait dengan tindakan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

AKP DC hanya melakukan pelanggaran dengan kategori sedang.

"Ini tidak ada kaitannya dengan obstraction of justice. Ini pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan Pak Karowaprof ada berat, sedang dan ringan dan itu masuk kategori sedang," ungkap Irjen Dedi.

BACA JUGA:Demam Sambo, Anak di Muba Ini Dinamai Perdi Sambo 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kejari Merangin Tahan Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Bangko

Kadiv Humas Polri juga belum mau membeberkan peran AKP DC dalam sengkarut kasus Brigadir J.

Dia hanya menyebut keputusan Polri terkait AKP DC akan dilihat dari sidang etik ini.

"Masuk kategori pelanggaran sedang dan (hari ini) akan digelar dan keputusannya menunggu besok," jelasnya.

Kategori :