JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Di tahun ini, Ditreskrimsus Polda Jambi kembali melakukan penindakan puluhan penyalahgunaan BBM Subsidi.
Operasi ini dilakukan di seluruh wilayah Provinsi Jambi.
Hal ini dikatakan Kapolda Jambi, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto.
Dia menyebutkan bahwa ada 48 orang tersangka yang diamankan dari 35 kasus yang berhasil diungkap selama tahun 2022 ini.
BACA JUGA:Menko Airlangga Ajak ASEAN Bersatu Hadapi Ancaman Krisis Dunia
BACA JUGA:Selama Agustus, Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap 10 Kasus Peredaran Narkotika
Kata dia, para pelaku yang saat ini diamankan merupakan hasil tangkapan di seluruh daerah wilayah Provinsi Jambi.
"Paling banyak diungkap kasusnya di daerah Kerinci 8 kasus, Muaro Jambi 6 kasus, dan Kota Jambi 6 kasus," jelas Kombes Pol Mulia Prianto, saat dikonfirmasi pada Selasa, 30 Agustus 2022.
Dikatakan Kombes Pol Mulia Prianto, saat ini para pelaku telah diamankan beserta barang buktinya oleh pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 74.559.839 liter solar, 17.003 liter minyak tanah, 1.050 liter pertalite, 1 unit truk R12, 7 unit truk, 4 unit truk tangki.
BACA JUGA:Tolak Kenaikan BBM, Aliansi PMII Universitas Jambi Geruduk DPRD Provinsi Jambi
BACA JUGA:Edarkan Sabu, Warga Paal V Kota Jambi Diringkus Polisi
"Kemudian 1 unit mobil jeep, 13 unit pickup, 9 unit minibus, 1 unit mikrobus dan 1 kapal tugboat," kata Alumni Akpol 1997 ini.
Berikut rincian jumlah tersangka di Polda Jambi dan jajaran.
- Ditreskrimsus Polda Jambi 12 tersangka.
- Polresta Jambi 6 tersangka.
- Polres Batanghari 2 tersangka.
- Polres Muarojambi 6 tersangka.
- Polres Tanjab Barat 2 tersangka.
- Polres Tanjab Timur 1 tersangka.
- Polres Bungo 5 tersangka.
- Polres Tebo 2 tersangka.
- Polres Merangin 2 tersangka.
- Polres Sarolangun 2 tersangka.
- Polres Kerinci 8 tersangka. *