JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ferdy Sambo telah menjalani sidang etik di Mabes Polri pada Kamis, 25 Agustus 2022 kemarin.
Ferdy Sambo dipecat dengan tidak hormat lantaran menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
Keputusan tersebut dibacakan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP), pada Kamis 25 Agustus 2022.
BACA JUGA:Merasa Heran Dengan Kasus Ferdy Sambo, Ustad Abdul Somad : Episode Kehidupan Jadi Tontonan
BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Zodiak, Gemini, Seseorang yang Bekerja Dengan Anda Mengambil Jalan Pintas
Kendati begitu, Ferdy Sambo tetap berupaya mengajukan banding meski sebelumnya sudah menulis surat terkait penyesalannya dan permohonan maaf.
"Mohon izin Ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," kata Ferdy Sambo.
"Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 PP Nomor 72 Tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding," sambung Ferdy Sambo.
Dalam sidang itu, diketahui Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus.
BACA JUGA:Kisah Cinta Zodiak Kamu, 26 Agustus 2022, Libra, Ada Perasaan Canggung Tentang Hubungan Dekat
BACA JUGA:Zodiak Kamu, 26 Agustus 2022, Aries , Ini Adalah Hari yang Luar Biasa Bagi Anda
Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo berikan pesan penting kepada rekan dan senior Polri.
Pesan tersebut, Irjen Pol Ferdy Sambo tuangkan melalui surat yang ditulis tangan.
Ferdy Sambo menulis surat tersebut pada tanggal 22 Agustus 2022 di Jakarta besertakan tanda tanganya di atas materai Rp 10 Ribu.