Pemprov Jambi Bakal Perketat Pengawasan terhadap SPPG
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi, Johansyah.-APRILYA DIAN PUTRI/JAMBI INDEPENDENT-
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Pemerintah daerah di Provinsi JAMBI akan memperketat pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pemeriksaan meliputi perizinan, administrasi, penerima manfaat hingga instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi, Johansyah, mengatakan penguatan pengawasan tersebut menindaklanjuti sosialisasi surat edaran Menteri Dalam Negeri terkait pemeriksaan dan penilaian kepatuhan satuan tugas daerah serta unit pelayanan MBG.
Menurutnya, kepala daerah didorong turun langsung memastikan setiap dapur SPPG di wilayahnya memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Kejagung Hentikan Pengumpulan Data Program Makan Bergizi Gratis, Tegaskan Tak Ada Pemeriksaan SPPG
“Peran Satgas ini sebelumnya melakukan percepatan dan pemantauan. Sekarang juga ada rekomendasi untuk penghentian sementara atau penutupan dapur SPPG,” ujar Johansyah, Kamis, 29 Oketober 2026..
Ia menjelaskan, pengawasan kini tidak hanya berfokus pada percepatan operasional, tetapi juga kepatuhan dapur terhadap ketentuan yang ditetapkan.
Meski demikian, kewenangan aktivasi SPPG tetap berada pada Badan Gizi Nasional (BGN).
Johansyah menyebutkan, saat ini terdapat 195 dapur SPPG aglomerasi yang telah beroperasi di kabupaten dan kota di Provinsi Jambi.
BACA JUGA:Nah! Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Program MBG, Diduga Jual Akses Titik Dapur SPPG
Sementara itu, hampir 203 dapur SPPG di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) telah dibangun, tetapi belum seluruhnya beroperasi.
Selain itu, terdapat 15 dapur yang dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di atas lahan milik pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota. Dapur tersebut juga belum beroperasi.
Sebelumnya, aktivasi telah dibuka untuk sembilan SPPG wilayah 3T dan 22 SPPG aglomerasi. Namun, kelengkapan persyaratan masih perlu diperiksa dan disempurnakan.
Untuk memperkuat pengawasan, Johansyah mengatakan koordinasi dengan bupati, wali kota, serta satuan tugas kabupaten dan kota akan dilakukan guna menyamakan langkah pemeriksaan.
BACA JUGA:Limbah Diprotes Warga, SPPG Simpang 3 Sipin Sebut hanya Air Bekas Cuci Tangan : Kami Sudah Buat Sumur Resapan
Pemeriksaan tersebut mencakup kelengkapan administrasi dan perizinan, data penerima manfaat, serta kesiapan sarana pendukung, termasuk IPAL, sebelum operasional SPPG dijalankan sesuai ketentuan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



