JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap bahwa Brigadir J diduga disiksa.
Brigadir J diduga disiksa di ruangan Paminal gedung Bareskrim Mabes Polri.
Kamaruddin mengungkap, ada informasi yang ia dapat, bahwa Brigadir J disiksa terlebih dahulu di ruang Paminal Bareskrim Mabes Polri, sebelum akhirnya dieksekusi di rumah dinas Kadiv Propam, di Komplek Polri Duren TIga, Jakarta Selatan.
"Ada juga informasi masuk ke saya, ini sebelum masuk ke Duren Tiga, ini (Brigadir J) dibawa dulu ke paminal Mabes Polri," ungkap Kamaruddin dalam tayangan Video di Channel Youtube metrotvnews Program Hotroom, sebagaimana mengutip FIN.CO.ID, Jumat 12 Agustus 2022.
BACA JUGA:Setelah Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Tulis Surat, Begini Isinya
BACA JUGA:Ferdy Sambo Tulis Surat, Ada Pesan Khusus untuk Kapolri..
Menurutnya, informasi itu ia dapatkan dari polisi-polisi yang pernah mengalami dugaan penyiksaan di sana. Ia pun meminta agar Timsus segera memeriksa semua kamera pengawas atau CCTV di gedung Bareskrim Polri.
"Makanya saya minta periksa CCTV Mabes Polri itu, periksa segera jangan sampai dicopoti semua, kan gitu. Karena dugaan penyiksaan-penyiksaan itu dilakukan disana. Dan itu yang mengalami sudah banyak yang mengadu ke saya," ungkapnya.
Yang lebih mencengangkan lagi, Kamaruddin juga mengungkapkan bahwa di ruangan Paminal tersebut, tersedia minuman keras, hingga alat-alat penyiksaan.
"Bahkan di sana itu disebut ada minuman keras. Tiap sore minum minuman keras, nembak sana nembak sini, kan begitu, di Paminal itu. Kemudian di sana juga ada alat-alat diduga untuk penyiksaan-penyiksaan seperti alat untuk mematahkan jari-jari dan sebagainya," ungkap Kamaruddin.
BACA JUGA:Pernyataan Ferdy Sambo Ini Bikin Ayah Almarhum Brigadir J Bingung, Minta Penyidik Transparan
Apa yang Dimaksud Paminal?
Pengamanan Internal Polri yang disingkat Paminal sendiri adalah segala usaha, kegiatan dan pekerjaan yang dilaksanakan secara terencana dan terarah untuk menemukan, mencegah dan menanggulangi hal-hal yang dapat mengganggu, menghambat unit kerja atau satuan kerja di dalam dan/atau di luar lingkungan Polri dalam pencapaian tujuan organisasi Polri.
Sejarah Paminal bermula pada tahun 1985, dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Nomor Polisi: KEP/09/X/1984 dan KEP/10/VII/1985 Tanggal 1 Juli 1985 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur beserta daftar susunan personel badan-badan tingkat Mabes Polri lampiran H tentang Direktorat Intelijen Pengamanan Polisi (Dit Intelpampol) pasal 10 yang memuat tentang pembentukan Sub-Direktorat Pengamanan Kawasan (Subdit Pamsan).