JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sri Sultan Hamengku Buwono X (HBX) dan KGPAA Paku Alam X kembali ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY untuk periode 2022 hingga 2027, Selasa 9 Agustus 2022.
DPRD DIY pun telah memproses tahapan penetapan jauh hari sebelum masa jabatan habis.
Usai penetapan yang dilakukan melalui Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD DIY, Sri Sultan menyampaikan terima kasih kepada DPRD DIY yang telah menyelesaikan tahapan proses penetapan sesuai perundang-undangan yang ada.
“Saya bersama Bapak Wakil Gubernur menyampaikan terima kasih kepada DPRD DIY,” kata Raja Keraton Yogyakarta ini.
BACA JUGA:Inflasi Sudah Hampir 5 Persen, Kadin : Ini Menghawatirkan
BACA JUGA:Peringatan 45 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia, Menuju Ekonomi Tangguh dan Berkelanjutan
Adapun dalam UU Keistimewaan DIY nomor 13 tahun 2012, jabatan Gubernur DIY disi oleh yang bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono.
Sedangkan untuk jabatan Wakil Gubernur DIY diisi yang bertakhta sebagai Adipati Paku Alam.
Diketahui, Sri Sultan HBX dilantik pertama kalinya sebagai gubernur DIY pada 3 Oktober 1998 dan ditetapkan kembali setiap 5 tahun masa jabatannya akan berakhir.
Sultan mengungkapkan untuk jabatan periode 2017 hingga 2022 akan berakhir per 10 Oktober 2022 mendatang.
BACA JUGA:Honda Sinar Sentosa Jambi Berikan Promo Spesial Agustus, Hemat Hingga Rp 1.925 Juta
BACA JUGA:Aksi Unjuk Rasa Selesai, Ini 4 Poin Kesepakatan KSBSI dan DPRD Provinsi Jambi
Dia berharap Surat Keputusan (SK) penetapan kepala daerah bisa terbit tepat waktu, sehingga bisa dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 10 Oktober 2022.
“Harapan saya Bapak Presiden bisa lebih cepat menetapkan kepastian tanggal 10 Oktober dilakukan pelantikan,” ucapnya.
“Harapan saya Bapak Presiden bisa lebih cepat menetapkan kepastian tanggal 10 Oktober dilakukan pelantikan,” ucapnya.(*)
Artikel ini juga tayang di Disway.id, dengan judul Sri Sultan HBX Kembali Ditetapkan sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta