
JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Self Regulatory Organizations (SRO), yakni PT Bursa Efek Indonesia, PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan pelaku industri pasar modal berkomitmen untuk bersama-sama menjaga stabilitas sektor jasa keuangan khususnya pasar modal serta mendukung pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.