JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Irjen Ferdy Sambo akhirnya resmi jadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung menyampaikan Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Lantas, bagaimana peran Irjen Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J?
Berdasarkan pers rilis yang diungkapkan Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa peran Ferdy Sambo ialah yang menyuruh pelaku Bharada E untuk menembak Brigadir J.
BACA JUGA:Breaking News, Irjen Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J
BACA JUGA:Obat Covid 19 Buatan China Ini Dijual Rp 659 Ribu Per Botol
Tak Hanya itu, Ferdy Sambo juga membuat skenario seolah-olah terjadi baku tembak di rumah dinasnya.
“FS perannya menyuruh melakukan (penembakan oleh Bharada E) dan mengskenario peristiwa, seolah ada tembak-menembak di Rumah Dinas Irjen Pol di Kompel Polri Duren Tiga,” katanya, Selasa 9 Agustus 2022.
Sementara itu, Polri telah menetapkan adanya empat tersangka pada kasus kematian Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, tiga tersangka lainnya ialah Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Masing-masing tiga tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda.
BACA JUGA:Persiapan Pilkades Serentak, Pemkab Tanjab Barat Bakal Petakan Wilayah Rawan Konflik
Bharada E, dikatakan dia berperan dalam menembak korban Brigadir J. Kemudian, RR membantu dan meyaksikan penembakan korban. Begitu pula dengan KM, turut membantu dan menyaksikan penembakan.
Diberitakan sebelumnya, polisi akhirnya menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolri di Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.