Kemenkominfo Beri Waktu Satu Bulan Untuk Google Dkk Daftar PSE

Kamis 04-08-2022,13:14 WIB
Editor : Surya Elviza

JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -Kemenkominfo masih memberikan waktu satu bulan kepada google dan lainnya yang belum daftar PSE.

  Sebab, Google dikabarkan masih belum muncul di situs penyelenggara sistem elektronik (PSE) Kementerian Komunimasi dan Informatika (Kemenkominfo)   Situs itu berisi nama perusahaan dan layanan digital yang sudah mendaftar sebagai PSE.    Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan Google sudah mendaftar sebagai PSE asing untuk YouTube, Search, Maps dan Play Store.    BACA JUGA:Catat, Ini Jadwal Kepulangan Jamaah Haji Asal Jambi   BACA JUGA:Datangi Bareskrim Polri, Ferdy Sambo Ngaku Sudah 4 Kali Diperiksa, Ini Pernyataan Lengkapnya   Sementara Google Cloud terdaftar sebagai PSE domestik.   "Google sudah mendaftar PSE sejak 20 Juli secara manual," ujar Semuel Abrijani dalam konferensi pers virtual.   Menurut dia, selain Google ada ratusan PSE lainnya yang juga mendaftar secara manual karena mengalami kesulitan hingga tenggat waktu yang diberikan habis.   Semuel mengatakan di antara PSE yang mendaftar secara manual tersebut terdapat juga perusahaan domestik, terutama yang berasal dari sektor perbankan.   "Kami beri waktu sebulan dari tanggal 20 (Juli) kemarin," kata Semuel.  
Kementerian meminta PSE untuk mendaftar ke situs resmi Online Single Submission (OSS) untuk program ini.
 
Namun, jika mengalami kendala, Kominfo menyediakan pendaftaran secara manual melalui surat-menyurat elektronik.
 
Setelah mendaftar manual, PSE tetap harus memasukkan data ke OSS karena ada sejumlah pernyataan yang wajib diisi oleh mereka sendiri.
 
Platform Yahoo sampai hari ini belum mendaftar ke Kominfo dan belum berkomunikasi sejak layanan mereka diblokir pada Sabtu 30 Juli 2022.
 
BACA JUGA:Diperiksa Bareskrim Polri, Ferdy Sambo Minta Maaf, Sampaikan Ini untuk Keluarga Brigadir J
 
BACA JUGA:Setelah Bharada E, Bakal ada Tersangka Baru Kasus Brigadir J, Bareskrim Polri Bilang Begini
 
Dia mengatakan pendaftaran PSE ini tidak hanya soal pajak, tetapi tata kelola ruang digital dan membangun ekosistem digital di Indonesia.
 
Hal itu untuk menjawab keluhan bahwa platform Steam sudah terdaftar membayar pajak pertambahan nilai (PPN) sejak 2020 seperti dikutip dari jpnn.com.
 
Pemerintah menyatakan kewajiban PSE mendaftar adalah bagian dari menciptakan ruang digital yang kondusif, aman, dan nyaman. (viz)
Tags : #pse #kemenkominfo #google #daftar pse #blokir situs
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Selasa 26-11-2024,17:00 WIB

Transaksi Lebih Mudah dengan Brizzi

Terkini