Penggunaan ChatGPT di Indonesia Terancam hilang, Ini Alasannya
Ilustrasi- AdobeStock/jambi-independent.co.id--
JAMBI - INDEPENDENT.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan bahwa sejumlah platform digital populer belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Beberapa layanan besar seperti ChatGPT dari OpenAI, aplikasi belajar bahasa Duolingo, serta layanan penyimpanan awan Dropbox masuk dalam daftar platform yang belum terdaftar secara resmi.
Padahal, seluruh platform yang menyediakan layanan kepada masyarakat Indonesia diwajibkan untuk melakukan pendaftaran sebelum beroperasi.
BACA JUGA:Uji Publik Monev KIP 2025, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Jambi Menuju Pemerintahan Terbuka
Menurut Komdigi, terdapat total 25 PSE, baik dari perusahaan dalam negeri maupun luar negeri, yang sampai saat ini belum melakukan registrasi.
Seluruh platform tersebut telah diberikan pemberitahuan resmi sebagai bagian dari proses penegakan aturan.
Kewajiban pendaftaran ini berasal dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, atau yang dikenal sebagai PM Kominfo 5/2020.
Aturan ini menetapkan bahwa semua PSE baik domestik maupun asing harus mendaftarkan sistem elektronik mereka sebelum menyediakan layanan di Indonesia.
BACA JUGA:Gelapkan Uang Perusahaan Rp10 Juta, Warga Paal Merah Ini Ditangkap Polsek Jelutung
Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Pasal 2 dan Pasal 4 yang mewajibkan PSE Lingkup Privat melakukan pendaftaran sebelum mulai beroperasi dan melayani masyarakat.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pemerintah telah memberikan notifikasi kepada seluruh platform terkait.
Jika dalam batas waktu yang telah ditentukan mereka tetap tidak melakukan pendaftaran, maka pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi administratif.
Salah satu sanksi paling berat yang bisa diterapkan adalah pemutusan akses terhadap platform yang bersangkutan, sehingga layanan tersebut tidak lagi dapat digunakan di Indonesia.
BACA JUGA:Nah! Rapat Paripurna DPR Setujui RUU KUHAP Jadi Undang-Undang
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



