BALI — Pendaftaran Program Kartu Prakerja gelombang 37 resmi dibuka pada Minggu (18/7/2022). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengimbau, masyarakat yang masih mencari pekerjaan atau baru lulus sekolah maupun kuliah, sangat diharapkan bisa bergabung dalam program ini.
Airlangga menuturkan, Kartu Prakerja menjadi salah satu program andalan pemerintah untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan masyarakat untuk memasuki dunia kerja dan usaha.
"Silakan bagi masyarakat bergabung dalam program Kartu Prakerja, manfaatkan sebaik-baiknya untuk menambah skill, wawasan, serta jejaring dalam berusaha,” tutur Airlangga dalam keterangan, Selasa (19/7/2022).
Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, siapapun bisa mendaftar Program Kartu Prakerja asal memenuhi persyaratan. Airlangga memastikan, persyaratan Kartu Prakerja tidak akan memberatkan calon peserta. Terbukti, sejak pertama kali program ini diluncurkan hingga April 2022, jumlah pendaftar Kartu Prakerja sudah melebihi 86 juta orang.
“Pada 2020 dan 2021, jumlah peserta yang diterima dalam Program Kartu Prakerja sebanyak 11,4 juta orang. Jumlah ini bakal terus bertambah pada 2022,” tegas Airlangga.
Airlangga menambahkan, Kartu Prakerja juga mendapat apresiasi dari peserta maupun lembaga independen di dalam negeri maupun luar negeri.
Berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS) pada Februari, 84,18 persen peserta mengaku Kartu Prakerja dapat meningkatkan ketrampilan kerja.
“Ini merupakan capaian positif, dan pemerintah berkomitmen untuk terus menyediakan program peningkatan skill seperti ini untuk mengakselerasi kemampuan SDM nasional. Ini sesuai dengan Visi Indonesia Emas 2045,” tegas Airlangga.
Calon peserta yang memenuhi persyaratan bisa langsung melakukan pendaftaran ke laman www.prakerja.go.id. Syarat-syaratnya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia lebih dari 18 tahun
3. Tidak sedang sekolah atau sedang kuliah
4. Sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
5. Bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama pandemi Covid-19.
6. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.