b9

Sidang Putusan Hari Ini, Nasib Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina Ditentukan

Sidang Putusan Hari Ini, Nasib Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina Ditentukan

Anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, menghadapi sidang putusan kasus dugaan korupsi-Jambi-Independent-antaranewsfoto

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023, Kamis.

Salah satu terdakwa yang menjalani sidang vonis adalah Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak dari pengusaha minyak Riza Chalid. Kerry merupakan pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, mengatakan jadwal persidangan menyesuaikan kesiapan terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU).

 

“Jadwal hari ini, jamnya menyesuaikan dengan kesiapan terdakwa dan jaksa penuntut umum,” ujarnya.

Sidang putusan dipimpin Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji.

BACA JUGA:Hoaks! Mensos Saifullah Yusuf Tak Pernah Sebut BPJS Nonaktif Jika Tak Dipakai Setahun

 

Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Kerry dengan hukuman 18 tahun penjara.

Selain Kerry, dua terdakwa lain yakni Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati masing-masing dituntut 16 tahun penjara.

Total terdapat sembilan terdakwa dalam perkara ini, yakni:

  • Agus Purwono (Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional/KPI 2023–2024)
  • Yoki Firnandi (Dirut PT Pertamina International Shipping 2022–2024)
  • Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi)
  • Dimas Werhaspati (Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara)
  • Riva Siahaan (Dirut PT Pertamina Patra Niaga 2023)
  • Maya Kusuma (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga 2023)
  • Edward Corne (VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga 2023–2025)
  • Sani Dinar Saifudin (Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI 2022–2025)
  • Muhammad Kerry Adrianto Riza

BACA JUGA:Kabar Gembira Pemudik! Tol Palembang–Betung Gratis Saat Lebaran 2026, Dibuka 2 Arah

 

Kerugian Negara Fantastis

Dalam dakwaan, kesembilan terdakwa diduga melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan negara mencapai Rp285,18 triliun.

 

Rinciannya meliputi:

Kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun

Kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,99 triliun

Keuntungan ilegal sebesar 2,62 miliar dolar AS

 

Kerugian keuangan negara terdiri atas:

5,74 miliar dolar AS dari pengadaan impor produk kilang atau BBM

Rp2,54 triliun dari penjualan solar nonsubsidi periode 2021–2023

BACA JUGA:Jangan Sampai Gagal! Ini Cara Aktivasi Akun Digital Coretax DJP untuk Wajib Pajak yang Sudah Punya DJP Online

 

Sementara itu, kerugian perekonomian negara timbul akibat kemahalan harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi nasional.

Para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Menanti Putusan Hakim

Sidang putusan ini menjadi babak penting dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang menjadi sorotan publik.

BACA JUGA:Wali Kota Kota Jambi Terima Kunjungan Rektor Universitas Jambi dan Enam Guru Besar, Bahas Hilirisasi Riset

 

Majelis hakim akan menentukan apakah tuntutan jaksa sejalan dengan vonis yang dijatuhkan atau terdapat pertimbangan hukum lain dalam putusan.

Publik kini menanti hasil akhir dari salah satu kasus korupsi terbesar dalam sektor energi tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: