JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Baru-baru ini terjadi kasus poliandri di Kabupaten Seluma. Akibatnya, si wanita harus berurusan dengan polisi.
Wanita tersebut berinisial KH (46) warga Desa Suka Bulan Kecamatan Talo Kecil, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. KH kini harus ditangkap polisi, karena kasus poliandri di Kabupaten Seluma.
Wanita yang ditangkap dengan kasus poliandri di Kabupaten Seluma tersebut dilaporkan oleh suami sahnya.
Ia dilaporkan oleh suami sahnya ke Polsek Talo. Laporan itu sudah diterima dengan laporan polisi nomor: LP/ 382-B/VII/2022/Bengkulu/ResSeluma/ SekTalo.
BACA JUGA:Polisi Tembak Polisi, Brimob Asal Jambi Tewas, Presiden Jokowi: Harus Proses Hukum
BACA JUGA:Kasus Iko Uwais Dihentikan, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Tertanggal 9 Juli 2022 mendapatkan laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Talo, Senin 11 Juli 2022 malam mengamankan KH dan SU. Mereka ditemukan di Desa Tawang Rejo, Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma.
Usai diamankan keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Talo, untuk menjalani pemeriksaan.
“Untuk keduanya saat ini telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Talo,” kata Kapolres Seluma, AKBP Dharmawan Dwiharyanto.
Berdasarkan laporan yang diterima, kronologis kejadian tersebut telah terjadi pada Sabtu 2 Juli malam, sekira pukul 21.00 WIB.
BACA JUGA:Soal Minyak Goreng, Presiden Jokowi Sentil Mendag Zulhas
BACA JUGA:BBM Mahal, Ratusan Kapal Nelayan Parkir Tak Melaut
Bermula saat istri pelapor yakni KH pergi dari rumah tanpa izin suaminya, bersama SU.
Pada saat itu pelapor sempat mencari keberadaan mereka berdua hingga ke rumah SU yang terletak di Desa Air Melancar. Saat itu pelapor bertemu dengan istri SU dan menanyakan kepada istrinya.
Hanya saja istri SU mengatakan jika SU sudah tiga hari tidak pulang ke rumah.