Sehingga keesokan harinya pelapor bertemu dengan saksi YU yang mengatakan bahwasannya istri pelapor telah melaksanakan pernikahan di rumah saksi DI.
BACA JUGA:Airlangga: UU Ciptaker Mudahkah Masyarakat Dirikan Koperasi
Mendengar perkataan yang disampaikannya, pelapor pun langsung menuju rumah ke rumah DI untuk menanyakan kebenaran yang disampaikan oleh YU.
Akan tetapi dia tidak mengakui sudah menikahkan istri pelapor dengan SU. Keesokan harinya, pelapor melakukan pencarian ke Kota Manna dan Kota Bengkulu.
Ia masih tidak kunjung menemukan sang istri. Atas kejadian tersebut pelapor pun akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib untuk pengusutan lebih lanjut.
“Atas laporan yang telah diterima, anggota melakukan penyelidikan dan mengamankan keduanya,” ujarnya.
BACA JUGA:Luka Sayatan di Wajah Brimob Asal Jambi dan CCTV Jadi Pertanyaan, Ini Penjelasan Polisi
BACA JUGA:Beli New CB150X dengan Program Repeat Order, Honda Berikan Untung Berlimpah
Sementara, atas kasus poliandri di Kabupaten Seluma tersebut, keduanya dapat kenakan pada Pasal 279 ayat (1) atas kasus dugaan tindak pidana menikah tanpa izin suami sah.
KH menikah lagi dengan seorang petani berinisial SU (46) yang juga masih memiliki istri sah, warga Desa Air Melancar Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.
Walau masing-masing masih memiliki pasangan sah, namun nekat melangsungkan pernikahan. Keduanya diketahui telah kabur dari rumah sejak Sabtu 2 Juli 2022.
Pada hari yang sama KH kabur dari rumah, suami sahnya pun melaporkan KH.(*)
Artikel ini telah tayang di Disway.id, dengan judul Poliandri Berujung Ditangkap Polisi, Istri Nekat Nikah Lagi, Suami Sah Lakukan Ini