Tongkang Batu Bara MJS 2001 Tabrak Tiang Jembatan Aur Duri I, Gubernur Jambi Minta Pengusaha Ganti Rugi

Tongkang Batu Bara MJS 2001 Tabrak Tiang Jembatan Aur Duri I, Gubernur Jambi Minta Pengusaha Ganti Rugi

Gubernur Jambi minta pengusaha tongkang batu bara MJS 2001 ganti rugi-Ist/jambi-independent.co.id-

KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Gubernur Jambi Al Haris meminta pengusaha  tongkang batu bara MJS 2001 yang tabrak tiang Jembatan Aur Duri I untuk ganti rugi.

Sebagaimana diketahui, pada Senin 13 Mei 2023 kemarin, tongkang batu bara MJS 2001 tabrak tiang Jembatan Batanghari I, atau yang lebih dikenal masyarakat dengan nama Jembatan Aur Duri I.

Akibatnya, tiang pancang baja atau fender Jembatan Aur Duri I itu pun rusak, pasca tongkang batu bara MJS 2001 hantam.

Gubernur Jambi Al Haris pun meminta pengusaha tongkang batu bara MJS 2001 itu untuk bertanggungjawab.

BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris Hadiri Sertijab Kepala RRI Jambi

BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris Terima Penghargaan dari Densus 88

Hal ini dikatakannya pada Rapat Evaluasi Operasional Lalu Lintas Angkutan Batubara Melalui Sungai dan Mendorong pihak-pihak terkait untuk menerapkan peraturan yang berlaku guna meningkatkan keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta menjaga keamanan jembatan, di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Selasa 14 Mei 2024.

"Ada kejadian yang cukup serius yaitu insiden tongkang ataupun angkutan sungai kita yang menabrak Fender jembatan kita (Jembatan Batanghari I) beberapa hari yang lalu. Tentu saya menanggapi serius hal ini dengan mengumpulkan pengusaha tambang batubara untuk punya rasa tanggung jawab kalau memang tongkang mereka yang menabrak tersebut dengan memperbaiki yang rusak," ujar Gubernur Al Haris.

Gubernur Al Haris menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi terus berupaya dalam memperbaiki sistem terutama percepatan jalan batubara.

"Kita dari hari ke hari mencoba memperbaiki sistem yang ada ini, kemarin kita mencoba alihkan ke sungai untuk solusi jangka pendek menjelang percepatan jalan batubara kita yang berproses," tegas Gubernur Al Haris.

BACA JUGA:Edi Purwanto Minta Pengusaha Tongkang Batu Bara MJS2001 yang Tabrak Jembatan Aurduri Tanggungjawab

BACA JUGA:Warga Tanjab Barat yang Jadi Tersangka Usai Bunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

"Maka dari itu kita tidak ingin ada insiden didarat yang luar biasa juga banyaknya terutama kecelakaan yang menyebabkan kematian sehingga kita mencoba jalur sungai yang mana sejauh ini berjalan dengan baik sebetulnya, hanya saja ada insiden-insiden yang menyebabkan kerusakan jembatan," lanjut Gubernur Al Haris.

Kemudian Gubernur Al Haris juga memberikan instruksi kepada Dinas Perhubungan Provinsi Jambi untuk melengkapi kelengkapan lalulintas sungai seperti rambu-rambu dan lain sebagainya.

"Kita juga mengakui bahwa kelengkapan di sungai masih belum lengkap, untuk itu saya instruksikan kepada Dishub untuk melengkapi itu semua diantaranya rambu-rambu lalulintas, pengamanan dan pengawasan dan juga menyiapkan pos-pos sungai tersebut," kata Gubernur Al Haris.

"Tentu hari ini kita fokus membahas semuanya agar kejadian tersebut tidak terulang kembali. Dan juga kita meminta BPJN untuk menghitung biaya yang dibutuhkan untuk merenovasi jembatan itu, dimana nanti dia yang akan membayar perbaikan sampai keadaan jembatan normal seperti biasa," pungkas Gubernur Al Haris.

BACA JUGA:DPRD Provinsi Jambi Setujui 4 Laporan Pansus Menjadi Rekomendasi Dewan dalam Rapat Paripurna

BACA JUGA:Kasus Tongkang Batu Bara Tabrak Jembatan Aurduri I, Polisi Surati KSOP dan BPTD, Ini Isinya

Berdasarkan pemaparan dari Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Ibnu Kurniawan menyatakan bahwa kerusakan Fender Jembatan Batanghari I /Aur Duri I akibat tertabrak angkutan batubara sebanyak 2 titik yaitu kerusakan pada Fender Jembatan Pilar 4, kerusakan pada Fender Jembatan Pilar 5, dan hilangnya 1 buah Fender Jembatan Pilar 6.

Senada dengan Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, yang juga menuntut pertanggungjawaban dari pihak kapal tongkang batu bara yang menabrak tiang penyangga Jembatan Aurduri 1 pada Senin 13 Mei 2024.

Insiden ini mengakibatkan kerusakan pada tiang penyangga jembatan yang menjadi penghubung vital antara Kota Jambi dan Muaro Jambi.

Edi Purwanto mendesak pihak terkait untuk segera memproses kejadian ini dan meminta pertanggungjawaban penuh dari perusahaan kapal tongkang.

Ia juga menginstruksikan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Jambi untuk melakukan kajian mendalam dan pemeriksaan visual terhadap kondisi terkini jembatan tersebut.

BACA JUGA:Kasus Fiki Bunuh Begal Dihentikan di Tanjab Barat, Dibebaskan Hari Ini

BACA JUGA:DPRD Provinsi Jambi Setujui 4 Laporan Pansus Menjadi Rekomendasi Dewan dalam Rapat Paripurna

“Kita minta ini segera diproses dan pihak kapal tongkang harus bertanggung jawab. BPJN harus segera melakukan kajian tentang kondisi jembatan setelah tiang penyangga ini patah, untuk memastikan kelayakan jembatan,” ujar Edi.

Ia menekankan pentingnya kajian ini mengingat Jembatan Aurduri 1 merupakan akses darat utama yang menghubungkan Kota Jambi dengan Muaro Jambi, serta jalur penting yang sering dilewati oleh masyarakat.

Selain itu, Edi Purwanto mengingatkan bahwa penggunaan jalur sungai untuk transportasi batubara harus diperhitungkan dengan matang. 

Dalam beberapa rapat sebelumnya, Edi telah meminta adanya kajian terkait kondisi arus Sungai Batanghari, termasuk debit air dan pasang surutnya.

BACA JUGA:Kasus Tongkang Batu Bara Tabrak Jembatan Aurduri I, Polisi Surati KSOP dan BPTD, Ini Isinya

BACA JUGA:Pj Bupati Bachyuni Buka O2SN, FLS2N dan PKPS Tingkat Kabupaten Muaro Jambi 

“Saya sudah sering sampaikan bahwa penggunaan jalur sungai perlu kajian matang, termasuk arus sungainya, debit air, dan pasang surut. Kondisi arus sungai yang deras bisa menyebabkan kapal tongkang menabrak jembatan,” katanya.

Edi juga menyoroti pentingnya pengawasan dan pengaturan lalu lintas kapal tongkang di sungai. 

Ia mempertanyakan apakah ada skema pengaturan waktu lalu lintas tongkang yang diterapkan dan berjalan dengan baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: