Lapas Kelas II A Jambi Buka Layanan Kunjungan Tatap Muka, Simak Syaratnya

Senin 11-07-2022,13:37 WIB
Reporter : Deki R Abdillah
Editor : Jambi Independent

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi membuka kembali layanan kunjungan tatap muka bagi keluarga tahanan.

Kunjungan tatap muka ini adalah yang pertama sejak dua tahun terakhir karena adanya pandemi virus covid-19.

Kasibinadik Lapas Kelas II A Jatmiko, mengatakan bahwa kunjungan tatap muka ini diberlakukan sehubungan dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI Nomor Pas-12.HH.01.02 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Mekanisme terhadap Layanan Kunjungan secara tatap muka dan Pembinaan yang melibatkan Pihak Luar dengan Syarat dan Ketentuan.

"Pada Hari Senin, 11 Juli 2022 Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi kembali membuka Layanan Kunjungan Tatap Muka secara terbatas, setelah lebih dari 2 Tahun lamanya Layanan ini ditutup selama Pandemi Covid19. Hal ini disambut bahagia oleh pihak Keluarga dan Warga Binaan Lapas Jambi," kata Jatmiko.

BACA JUGA:Warga Kembang Paseban Batanghari Tenggela di Sungai Batanghari, Ini Kronologisnya

BACA JUGA:Keberadaan Sungaipenuh TV Bakal Ditinjau Ulang, Dewan: Tak Bermanfaat Bagi Masyarakat

Jatmiko menambahkan bahwa ada beberapa ketentutab yang harus diikuti oleh masyarakat jika ingin melakukan kunjungan.

1. Pengunjung dibatasi maksimal 3 org dan setiap Warga Binaan dibatasi menerima kunjungan hanya satu kali dalam seminggu dengan Lama berkunjung selama 15 menit.

2. Pengunjung merupakan keluarga inti (Orang Tua Kandung, Isteri, Anak Kandung dan Saudara Kandung) dibuktikan dgn KK Penasehat atau Kuasa Hukum dan Perwakilan Kedubes atau konsuler untuk tahanan WNA.

3. Pengunjung telah menerima Vaksin ketiga (Booster) yang dibuktikan aplikasi peduli lindungi atau sertifikat Vaksin.

4. Bagi pengunjung yang belum menerima Vaksin secara lengkap wajib menunjukan rapid atau Swab antigen dengab hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter Instansi Pemerintah.

BACA JUGA:Ini Syarat Terbaru Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Yang Berlaku Mulai 17 Juli 2022

BACA JUGA:Dilimpahkan, Duo Budi Tersangka Pembobolan Rumah Resmi Jadi Tahanan JPU Kejari Jambi

5. Bagi Warga Binaan yang belum vaksin, kunjungan dilaksanakan secara virtual.

6. Khusus kunjungan bagi tahanan diberikan setelah mendapatkan ijin dari pihak yang menahan.

"Waktu kunjungannya untuk narapidana dari hari senin sampai kamis dengan waktu pagi dari Jam 08.00 sampai 11.00 WIB, dan jam siang mulai dari jam 13.30 sampai 14.30 WIB, sementara untuk kunjungan Tahanan yakni setiap hari Jumat dan Sabtu dari jam 08.00 sampai 11.00 WIB.

Kata Jatmiko, diharapkan dengan dibukanya kembali Layanan Kunjungan Tatap Muka ini dapat mengobati rasa rindu Warga binaan dengan keluarganya yang mana selama Masa Pandemi Covid-19 mereka hanya dapat bertatap muka secara virtual. (dra)

Kategori :