Ini Hasil Penelitian MUI, Soal Minum Bir Nol Persen Alkohol

Kamis 07-07-2022,17:13 WIB
Editor : Risza Saputra

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Bagi umat muslim, minuman beralkohol sangat dilarang karena hukumnya haram. Nah belakangan, banyak muncul minuman bir nol persen alkohol.

Hal ini menimbulkan pertanyaan, apa hukumnya minuman bir nol persen alkohol? 

Beberapa produk minuman yang menyatakan bebas alkohol seperti bir nol persen alkohol, lantas diuji laboratorium oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dari hasil uji laboratorium tersebut, rupanya bir tersebut dibuat dengan cara menghilangkan alkohol. Artinya tidak sama sekali diproduksi dengan cara fermentasi. 

Cara fermentasi seperti ini sudah dilakukan sejak berabad-abad yang lalu.

BACA JUGA:Terungkap, Pelaku Gunakan Uang Hasil Penipuan Investasi Bodong di Jambi untuk Beli Mobil dan Main Judi Online

BACA JUGA:Pengakuan Meli Dedi, Penyanyi Lagu Sikok Bagi Duo, Berikut Penjelasannya

Pada pembuatan bir nol persen alkohol ini, menggunakan ragi khusus dan biji-bijian yang tidak mengubah gula menjadi alkohol.

Sementara Rasulullah SAW melarang para sahabat untuk mengkonsumsi jus buah yang umurnya lebih dari 3 hari, atau ketika sari buah tersebut dalam kondisi menggelegak (berbuih).

Berdasarkan penelitian para pakar, ternyata perasan sari buah yang sudah berumur lebih dari 3 hari kandungan alkoholnya sudah lebih dari 1 persen.

Berdasarkan fakta inilah kemudian komisi Fatwa MUI menetapkan batas maksimal kandungan alkohol (sebagai senyawa tunggal, ethanol) yang digunakan sebagai pelarut dalam produk pangan yaitu 1 persen.

BACA JUGA:BNN Lubuk Linggau Tes Urine Meli Dedi, Penyanyi Lagu Sikok Bagi Duo, Ini Hasilnya

BACA JUGA:Personel Tim Gabungan Polda Jawa Timur Jemput Paksa Putra Kiyai Tersangka Pelecehan Seksual

Dikutip dari disway.id, bagi konsumen muslim, minuman hasil fermentasi yang menghasilkan minuman beralkohol adalah haram untuk dikonsumsi.

Menurut peraturan Menteri Kesehatan No 86 tahun 1997, minuman beralkohol dibedakan menjadi tiga (3) golongan. Golongan A dengan kadar alkohol 1-5 %, misalnya bir. 

Kategori :