Pelaku Tabrak Lari Diamankan, Ini Penjelasan Kasat Lantas Polres Tanjab Timur

Rabu 06-07-2022,13:23 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Rizal Zebua

MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pihak kepolisian berhasil mengamankan sopir dan kendaraan jenis carry pick up yang terlibat kasus tabrak lari di Kabupaten Tanjab Timur.

 

Diberitakan sebelumnya, kejadian kecelakaan maut ini terjadi di Jalan Raya SK 8, Kelurahan Bandarjaya, Kecamatan Rantaurasau, Kabupaten Tanjab Timur, Senin 4 Juli 2022 lalu.

 

Dalam musibah ini, tiga orang yang berboncengan menggunakan satu motor Scoopy putih menjadi korban tabrak lari. 

 

Di mana ketiganya terpental di sekitar TKP usai motor yang mereka kendarai mengalami benturan dengan mobil carry pick up.

BACA JUGA:Hasil Investigasi, Kerugian Kebakaran di Depan JTC Capai Rp 45 Juta

BACA JUGA:Catatan 6 Juli: Dari Covid-19 Varian Delta, hingga Mantan Kepala BPPRD Kota Jambi Masuk DPO

 

Kasat Lantas Polres Tanjab Timur, Iptu Rio R Siregar saat diwawancarai Selasa 5 Juli 2022 mengatakan, musibah ini berawal saat kendaraan carry pick up tersebut berniat untuk menyalip motor Scoopy tanpa Nopol tersebut dari belakang.

 

"Diduga pada saat hendak menyalip itu sang sopir kurang berhati-hati, dan akhirnya mengakibatkan mobil tersebut menyerempet stang kanan motor Scoopy yang ditunggangi oleh tiga orang korban tersebut," ucapnya.

 

Ketiga korban tersebut yakni Anggraini (28) pengendara motor dan dua orang penumpangnya yakni Siti Aminah (60) serta Naila (4), yang kesemuanya sesuai identitas merupakan warga yang beralamat di Penerokan, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi.

Kategori :