Kemenkeu Berhasil Kumpulkan Dana Rp 61,01 Triliun Dari 247.918 Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty Jilid II,

Sabtu 02-07-2022,11:06 WIB
Editor : Surya Elviza

JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil mengumpulkan pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 61,01 triliun.

  Sri menyampaikan sebanyak 247.918 wajib pajak yang berpartisipasi dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS), baik orang pribadi maupun badan.  
Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menuturkan terdapat 308.059 surat keterangan yang telah diterbitkan atas harta yang dilaporkan dalam PPS.
 
BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Berbagai Skema Pembiayaan yang Terintegrasi untuk Pemuda
 
BACA JUGA:Viral Pegawai Kantor Pos Marah-marah Kepada Pengujung, Nantang untuk Diviralkan
 
"Terdiri dari 82.456 surat keterangan kebijakan I dan 225.603 surat keterangan kebijakan II," ungkap Sri Mulyani.
 
Adapun masa berlaku tax amnesty jilid II adalah Januari hingga 30 Juni 2022.   Jumlah PPh yang terkumpul tersebut terdiri dari sebanyak Rp 32,91 triliun dari peserta yang mengikuti PPS kebijakan I dan Rp 28,1 triliun dari peserta PPS kebijakan II.   "Ini merupakan pembayaran kewajiban dari harta yang dideklarasikan sebanyak Rp 594,82 triliun," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Program Pengungkapan Sukarela yang dipantau secara daring di Jakarta, Jumat 2 Juli 2022.   Dia memerinci harta yang dideklarasikan berasal dari deklarasi dalam negeri dan repatriasi senilai Rp 512,57 triliun, deklarasi luar negeri Rp 59,91 triliun, serta dideklarasikan dalam bentuk investasi melalui surat berharga negara (SBN), hilirisasi, dan energi terbarukan senilai Rp 22,34 triliun.  
Sri Mulyani menyebut deklarasi dalam negeri tercatat Rp 498,88 triliun dan repatriasi mencapai Rp 13,7 triliun.
 
BACA JUGA:5 Pemain Belanda Bakal Ikut Erik ten Hag, Nomor 2 Paling Fenomenal
 
BACA JUGA:Kisah Cinta Zodiak Kamu, 2 Juli 2022, Aquarius, Mungkin Kurangnya Visi Oleh Anda Atau Pasangan Anda
 
Deklarasi harta bersih melalui investasi meliputi 19,98 triliun investasi dalam negeri dan senilai Rp 2,3 triliun repatriasi seperti dikutip dari jpnn.com.
 
"Repatriasi merupakan harta luar negeri yang direpatriasikan," kata Sri Mulyani. (viz) 
Tags : #wajib pajak #tax amnesty #sri mulyani #pph #kemenkeu
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini