Dia juga menegaskan, PMD melarang bagi calon kades yang mendaftar terlibat dalam aktivitas PETI.
"Itu menjadi salah satu syarat untuk mencalonkan diri sebagai kades, yang bersangkutan tidak terlibat PETI. Selain itu, untuk ijazah minimal SMP," tukasnya.
BACA JUGA:Indonesia Akan Untung Besar, Kementerian Perindustrian dan Mitsubishi Perkuat Kerja Sama
BACA JUGA:Ngeri! Video Pegawai Lapas Injak Kepala Tahanan Lubuk Linggau di Sawah Beredar: Dem, Sudah
Lanjutnya, Pilkades serentak Kabupaten Sarolangun ini sudah masuk tahapan. Di tingkat desa sedang proses pembentukan panitia PPS.
Untuk jadwal pendaftaran, Mulyadi sendiri belum bisa memastikan kapan pelaksanaannya. Saat ini masih tahap pembentukan PPS, nanti PPS yang menentukan jadwal pendaftaran calon kades.
"Sesuai jadwal, nanti PPS lah yang menentukannya kapan pendaftaran dimulai," ujarnya.
Untuk kuota pencalonan kades, kata dia, kalau merujuk kepada aturan calon diperbolehkan paling banyak lima calon.
"Sesuai aturan ya, itu maksimal lima calon," sebutnya. (bam)