Inilah RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak tentang Cuti Melahirkan, Perempuan Wajib Baca

Kamis 23-06-2022,19:15 WIB
Editor : Risza Saputra

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – RUU tentang kesejahteraan ibu dan anak, saat ini sudah masuk tahap pembahasan di DPR RI.

Namun di kalangan pengusaha, ada beberapa isi draft RUU Kesejahteraan ibu dan anak yang menjadi perdebatan.

Yaitu di pasal 4 ayat (2) dan pasal 5.

Diketahui, pasal 4 ayat (2) berbunyi : setiap ibu bekerja berhak untuk;

a. mendapatkan waktu istirahat untuk memerah air susu Ibu selama waktu kerja;

b. mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 (enam) bulan;

c. mendapatkan waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter

kandungan atau bidan jika mengalami keguguran;

BACA JUGA:Usai Tabrak Mobil Dinas Camat Marosebo, Truk Batu Bara Tanpa Muatan Ini Terperosok

BACA JUGA:Mantan Aggota Polisi Ini Diringkus, Ternyata Terlibat Pemalsuan Surat Tanah di Bengkulu

d. mendapatkan pendampingan saat melahirkan atau keguguran dari suami dan/atau keluarga; dan/atau

e. mendapatkan cuti yang diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi Anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Sedangkan Pasal 5 berbunyi: 1) Untuk menjamin pemenuhan hak Ibu yang bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d, suami dan/atau keluarga wajib mendampingi.

(2) Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan;

a. melahirkan paling lama 40 (empat puluh) hari; atau

Kategori :