Inilah RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak tentang Cuti Melahirkan, Perempuan Wajib Baca

Kamis 23-06-2022,19:15 WIB
Editor : Risza Saputra

BACA JUGA:2 Orang Pelaku Pungli di Kumpeh Ulu Dihukum 1 Bulan Penjara

BACA JUGA:Anies Baswedan Suap-suapan dengan Cowok, Ternyata Ini Orangnya

b. keguguran paling lama 7 (tujuh) hari.

Dikutip dari disway.id, draft RUU Kesejahteraan ibu dan anak tersebut disusun pada 6 Desember 2021 silam, dan saat ini telah diterima untuk kemudian dibahas. 

Dukungan terhadap RUU ini pun juga muncul dari Ketua DPR RI Puan Maharani, yang ikut memperjuangkannya. Namun, bagi beberapa pengusaha menganggap RUU Kesejahteraan ibu dan anak ini memberi dampak yang signifikan bagi perusahaan. Utamanya dari segi beban finansial. (*)

Artikel ini telah tayang di disway.id, dengan judul Inilah Isi RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak tentang Cuti Melahirkan 6 Bulan dan Suami 40 Hari

 

 

Kategori :