Indra Kenz Sudah Bebas dari Hukuman, Ini Pernyataan Bareskrim

Kamis 09-06-2022,13:09 WIB
Editor : Gita Savana

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Beredar isu jika tersangka kasus investasi bodong alias binary option berkedok trading, Indra Kenz resmi kembali menghirup udara bebas.

Kabar ini membuat publik geger sekaligus heran, kok bisa Indra Kenz cepat bebas? Padahal, kan, belum lama ini dia resmi menjadi tersangka dan ditahan.

Mendengar isu liar tersebut akhirnya pihak seara resmi Bareskrim Polri angkat bicara soal kabar Indra Kenz sudah bebas.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa isu Indra Kenz bebas adalah hoax. 

BACA JUGA:Indonesia Menang Atas Kuwait, Berkat Marc Klok dan Irianto 

BACA JUGA:Dibanderol Rp 5.8 Juta,Infinix Resmi Hadirkan Laptop INBook X2

"Kami pastikan itu (kabar Indra Kenz Bebas) Hoaks," kata Gatot Repli, Rabu 8 Juni 2022.

Indra Kenz sendiri sampai dengan saat ini masih menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim Polri.

"Saudara IK masih ditahan di rutan Bareskrim dan berkas perkaranya masih berada di pihak Kejaksaan," sambungnya.

Indra Kenz salah satu di antara tersangka kasus penipuan investasi bodong yang sempat happening di kalangan milenial itu. 

BACA JUGA:Masih Pilu, Tulisan Menyayat Hati Atalia Untuk Eril 

BACA JUGA:Gara-Gara Mulut Sharma Hina Nabi Muhammad, Tiga Petinggi Partai India Dipecat

Ia terbukti menjadi afiliator aplikasi Binomo untuk memperdaya para korban, hingga rugi ratusan hingga miliaran rupiah.

Belakangan Indra Kenz dikabarkan resmi bebas dari Rutan Bareskrim Polri di Jakarta Selatan.

Informasi itu langsung heboh, karena sangat berbeda dengan proses hukum yang seharusnya dijalani Indra Kenz.

Terakhir, dikabarkan polisi telah menyita uang miliaran rupiah dari rekening payment gateway (PG). 

BACA JUGA:MINI Electric Resmi Rilis Perdana di Indonesia, Dibanderol Rp 900 Juta 

BACA JUGA:Benarkah Eril Sudah Ditemukan, Simak Fakta-Faktanya

Ditemukan PG PT. Dhasatra Money Transfer milik PT Beta Akses Voucher sebesar Rp 1,8 Miliar adalah uang para korban investasi bodong Binomo.

"Telah dilakukan penyitaan dana di rekening PG PT. Dhasatra Money Transfer untuk transaksi milik PT. Beta Akses Voucher sebesar Rp 1,8 miliar," kata Kanit 5 Subdit II Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kompol Karta saat dikonfirmasi, Senin 6 Juni 2022.

Karta mengatakan uang miliaran rupiah itu bukan aset tersangka Indra Kenz. Melainkan, transaksi para korban Binomo.

"Itu terkait transaksi para pemain Binomo yang ikut linknya IK (Indra). Secara garis besar itu aliran Binomo," ungkap Karta. 

BACA JUGA:Penasaran Berapa Berapa Gaji Karyawan Tesla Milik Elon Musk? Ini Dia Rinciannya 

BACA JUGA:Dalam Digital Economy Working Group G20,Indonesia Bahas Isu Prioritas

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara menjelaskan pihaknya terlebih dahulu melakukan penelusuran transaksi korban Binomo sebelum penyitaan. Penelusuran dilakukan terhadap rekening PT Dhasatra.

"Ada kerja sama bahwa PT. Beta Akses Voucher untuk buka rekening PG di PT. Dhasatra Money Transfer," jelas Chandra saat dikonfirmasi terpisah.(*)

Artikel ini telah tayang di Disway.id, dengan judul Resmi! Bareskrim Angkat Bicara Soal Kabar Indra Kenz Sudah Bebas dari Hukuman

 

Kategori :