JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dalam Operasi Gempur yang dilakukan Bea Cukai Jambi, petugas memasang sticker Operasi agar pedagang tidak mengulangi perbuatannya menjual rokok tanpa izin.
"Kami terus menghimbau dan mengedukasi masyarakat untuk tidak menjual dan mengkonsumsi rokok yang tidak memenuhi ketentuan karena dapat merugikan tidak hanya masyarakat dan negara tetapi juga diri sendiri," kata Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jambi, Enny Efriani Kamis 2 Juni 2022.
Selanjutnya, rokok yang tidak memenuhi peraturan akan ditindak untuk kemudian diproses sesuai ketentuan untuk dimusnahkan.
Diketahui sebelumnya, Dari pelaksanaan operasi gempur tersebut, Tim Bea Cukai Jambi berhasil mengamankan barang kena cukai (BKC) hasil tembakau ilegal sebanyak 195.200 batang. Dari hasil penindakan tersebut ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp121.063.600 dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp97.600.000.
BACA JUGA:Laksanakan Operasi Gempur, Bea Cukai Jambi Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
BACA JUGA:Ini Dia Rahasia Helm Makin Awet
Operasi gempur dilakukan dengan cara mengunjungi toko-toko yang memperjualbelikan barang kena cukai ilegal berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun. (dra)