Bea Cukai Musnahkan Jutaan Pakaian Bekas, Minuman alkohol hingga Rokok Ilegal

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Pakaian Bekas, Minuman alkohol hingga Rokok Ilegal

Bea Cukai Jambi berhasil musnahkan ribuan barang ilegal -Foto : Subhi-Jambi-independent.co.id

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Bea Cukai Jambi musnahkan barang bukti  (BMN) barang milik negara dari hasil penindakan periode 2023. Jutaan batang rokok, minuman alkohol dan pakaian bekas.

Dari hasil penindakan periode 2023, barang bukti 5.063.420 atau Rp 5 juta batang rokok ilegal senilai Rp 2,5 miliar yang dimusnahkan.

Minuman alkohol sebanyak Rp 88,27 liter dengan nilai barang sebesar Rp 72,2 juta. Selain itu, pakaian bekas ada sebanyak 430 pcs dengan nilai barang sebesar Rp 2.150.000 rupiah. Pemusnahan hasil penindakan di kantor bea dan cukai Jambi.

Kasi Pabean dan Cukai Jambi M Iwan Sunandar mengatakan, pemusnahan ini merupakan bentuk implementasi dari salah satu tugas Bea dan Cukai sebagai kompetiti protektor yang mengawasi masuk dan keluarnya barang ke dan dari Indonesia.

BACA JUGA:Kabid Humas Polda Jambi Sebut Perayaan Natal di Jambi Berjalan Aman dan Lancar

BACA JUGA:Mau Konsumsi Minuman Kolagen? Perhatikan 6 Hal Ini

"Ini bertujuan untuk membendung masuknya barang -barang ilegal dan barang batang yang dapat membahayakan kehidupan masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Seluruh barang yang dimusnahkan ini memiliki total nilai barang sebesar Rp 2,6 miliar. Melalui kegiatan pemusnahan ini, 

Kasi Bea Cukai Jambi mengajak dan mengingatkan kembali kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk ikut serta berperan aktif dalam memberantas peredaran barang kena cukai dan impor ilegal.

Selain itu melakukan penyerahan hibah Barang Milik Negara hasil penindakan yang telah disahkan statusnya dengan surat nomor S-120/MK.6/KNL.0401/2023 tanggal 4 Desember 2023 untuk dihibahkan.

BACA JUGA:Hujan Deras di Kerinci, Air Sungai Batang Merao Naik Lagi

BACA JUGA:Ternyata ini Penyebab Mudah Mengantuk Setelah Makan

Barang yang dihibahkan itu 31 sepeda dan 51 kasur  yang diberikan kepada Yayasan Berkah Karunia Utama.

Barang - barang yang dimusnahkan ini merupakan barang barang hasil tindak Bea dan Cukai yang melanggar ketentuan di bidang Cukai berdasarkan hasil operasi penindakan dan gempur rokok ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: