Ini Faktor Pendukungnya, DJP Optimistis Penerimaan Pajak Meningkat di 2022

Rabu 01-06-2022,09:41 WIB
Reporter : Surya Elviza
Editor : Surya Elviza

JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID-Penerimaan pajak negara di 2022 diyakini akan semakin moncer. 

   Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan optimistis penerimaan pajak tahun 2022 ini akan meningkat dari tahun sebelumnya.   Data dari DJP, penerimaan pajak hingga saat ini audah melampaui target yang ditentukan. Dan ini menunjukkan angka yang positif.   DJP Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak 2022 mencapai Rp 1.450 triliun hingga Rp 1.485 triliun.   BACA JUGA:2 Bulan Lockdown, Shanghai Dibuka Lagi Hari Ini 1 Juni 2022   BACA JUGA:3 Dipecat Tidak Hormat, 4 Personel Polres Muarojambi Masih dalam Proses   Proyeksi itu melampaui target penerimaan pajak yang di targetkan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2022 sebesar Rp 1.265 triliun.   Menurut Ihsan, salah satu yang memicu kenaikan penerimaan negara adalah komoditas unggulan Indonesia, yakni crude palm oil (CPO).   Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan DJP Kemenkeu Ihsan Priyawibawa mengatakan proyeksi penerimaan ditopang oleh kenaikan harga komoditas unggulan Indonesia di pasar global, baik dari sisi industri maupun pertanian.   “Kami memperkirakan penerimaan pajak hingga akhir tahun ini bisa Rp 1.485 triliun,” ujarnya pada konferensi persnya.   Tercatat pada April 2022 pertumbuhan sektor perkebunan kelapa sawit sebesar 140 persen dan industrinya tumbuh lebih dari 600 persen.   "Penerimaan pajak CPO membantu pajak penerimaan  kami sampai April ini,” kata Ihsan.   BACA JUGA:Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nelayan Melalui Perpres MLIN   BACA JUGA:Ratusan Pendemo Bakar Ban di Depan Mapolres Tanjab Timur, Petugas Tembakkan Gas Air Mata   Tarif PPN yang naik menjadi 11 persen pada April 2022 juga mendorong penerimaan pajak dengan potensi penambahan sebesar Rp 45 triliun.  
DJP mencatatan per 27 Mei 2022, sebanyak 51.682 Wajib Pajak telah mengikuti PPS dengan surat keterangan yang diterbitkan sejumlah 60.179 seperti dikutip dari jpnn.com.
 
Berdasarkan jumlah wajib pajak sebanyak 51.682 terdapat harta yang dideklarasikan sebesar Rp 103,32 triliun, meliputi deklarasi dalam negeri sebesar Rp 88,1 dan repatriasi sebesar Rp 1,13 triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp 7,57 triliun serta yang investasi dalam negeri sebesar Rp 5,78 triliun dan repatriasi sebesar Rp 711 miliar. (viz)
Tags : #target pajak #penerimaan pajak #menteri keuangan #djp #bayar pajak stnk
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini