Kesbangpol Sarolangun Minta Dukungan Pemprov Jambi

Minggu 22-05-2022,19:50 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Rizal Zebua

SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Melakukan pemetaan potensi konflik daerah mesti sedini mungkin. Ini untuk menghindari hal maupun kejadian yang negative, yang tentunya mengganggu ketertiban serta keamanan masyarakat itu sendiri.

Kakan Kesbangpol Sarolangun, Hudri mengatakan, pihaknya mengharapkan arahan maupun dukungan dari Pemprov Jambi mengenai bagaimana penanganan konflik daerah kedepannya.

“Seperti konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan, konflik PETI serta juga konflik aliran keagamaan yang menyimpang,” kata dia.

Menurutnya, pemetaan konflik ini sebagaimana diamanatkan dalam UU nomor 7 tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial, serta surat Mendagri nomor 300/7052/SJ tanggal 15 Desember 2021.

BACA JUGA:Pipa PDAM di Talang Jauh yang Bocor Usai Laka Tunggal Telah Diperbaiki

BACA JUGA:Airlangga: Fahmi Idris Sosok Aktivis dan Pekerja Keras

Undang-undang tersebut mengatur tentang pelaporan data dukung rencana aksi tim terpadu penanganan konflik di tingkat PROVINSI JAMbi dan ditindaklanjuti oleh Surat gubernur Jambi nomor S-261/Bakesbangpol-5.1/V/22 tanggal 15 Mei 2022 tentang permintaan peta konflik sosial Kabupaten/Kota.

"Maka dari itu Komisi I DPRD Provinsi Jambi merasa perlu untuk mendorong agar di tingkat Kabupaten/Kota untuk pemetaan konflik tersebut agar dapat terlaksana dengan baik, dalam rangka mendorong dan mendukung kestabilan penyelenggaraan pemerintah Provinsi Jambi," ucapnya. (bam/zen)

Kategori :