BANGKO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kasus investasi bodong yang ada di Kecamatan muarasiau dan Kecamatan Lembahmasurai dibongkar jajaran Polres Merangin, belum lama ini. Investasi bodong ini, bisa meraup keuntungan hingga Rp 8 miliar.
Polisi turut mengamankan, Saman yang merupakan seorang Aperatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Merangin dan Mayadi, warga Kecamatan Siau. Termasuk menyita uang senilai Rp 325 juta dari keduanya, yang diduga keuntungan investasi bodong tersebut.
Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata mengatakan, sejak Maret lalu sudah ada 30 korban investasi bodong tersebut yang melapor ke pihaknya.
Atas dasar itu, kemudian dilakukan penyelidikan mendalam. Namun jumlah korban menurutnya, kemungkinan bisa bertambah. Untuk itu, ia mengimbau kepada warga yang menjadi korban untuk segera membuat laporan ke Polres Merangin.
BACA JUGA:Ini Alasan Polres Sarolangun, Datangi dan Pantau Hewan Ternak Warga
"Kita sudah buka call center juga, bagi warga silahkan melaporkan jika menjadi korban investasi bodong ini," ungkap AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata, Kamis 19 Mei 2022.
Menurut Kapolres, dari 30 korban, ada satu korban yang mengalami kerugian paling besar, yakni sebanyak Rp 500 Juta dari korban berinisial S. "Korban ini juga merupakan pelapor," tambahnya. (min/zen)