Kades di Merangin yang Kepergok Berduaan dengan Janda Tak Bayar Denda Adat, Warga Segel Kantor Desa Biuku

Jumat 13-05-2022,14:44 WIB
Reporter : Ali Amin
Editor : Gita Savana

BANGKO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -  Masih ingat dengan kejadian heboh terjadi di Desa Biuku Tanjung, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin? Di mana, oknum kepala desa (kades) ini ketangkap sedang berduaan dengan janda di semak-semak pada Senin, 18 April 2022, malam lalu.

Akibat kejadian tersebut, akhirnya lembaga adat setempat memutuskan membayar denda adat yang wajib dibayar oknum kades dan janda bukan istri sah kades tersebut.

Setelah putusan adat desa, pada Jumat 13 Mei 2022 kantor desa tersebut dikabarkan sempat disegel warga. Ini akibat kades yang tidak membayar denda adat sampai batas waktu yang ditentukan lembaga adat desa tersebut.

"Ya tadi pagi kejadian penyegelan itu gara-gara kades dak mau bayar adat sesuai batas yang ditentukan. Sayo cuma nengok la," ungkap salah satu warga di lokasi.

BACA JUGA:Gelar Kejurda, Berikut Game dan Benefit Yang Disiapkan ESI Kota Jambi 

BACA JUGA:Dilaporkan Ke Polisi Usai Posting Foto Anies Baswedan, Ruhut: Itu Bukan Aku yang Bikin

Adanya penyegelan kantor Desa Biuku Tanjung, Kecamatan Bangko Barat juga turut dibenarkan Sekcam Bangko Barat, Iwan. Kata dia saat ini penyegelan sudah dibuka warga kembali.

"Saya ke sana tadi. Tadi sudah saya jelaskan ada prosesnya berjenjang, setelah saya jelaskan Alhamdulillah mereka sepakat penyegelan itu dibuka kembali. Sekarang sudah aman," ungkap Sekcam.

Diketahui, keputusan denda adat tersebut berawal dari penangkapan kades yang kedapatan berduaan dengan janda diatas motor di semak-semak yang tak jauh dari desa setempat.

Akhirnya kades tersebut sesuai rapat lembaga adat desa dikenakan sanksi yang harus dibayar oknum kades tersebut.(min)

Kategori :