Nih Catat, Pekerjakan Karyawan Saat Libur Nasional Wajib Dibayar, Kalau Tidak...

Jumat 06-05-2022,07:51 WIB
Reporter : Jambi Independent
Editor : Rizal Zebua

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Imbauan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terhadap pengusaha seperti perlu diaminkan sejumlah pihak. Namun juga perlu ketegasan dari pemerintah sendiri terkait pengawasan terhadap para pengusaha yang membandel.

Di mana Kemnaker mengimbau kepada pengusaha yang memperkerjakan karyawannya di hari libur nasional, seperti lebaran Idul Fitri ada ketentuannya. Yakni harus membayar karyawan jika mempekerjakan saat libur nasional.

Dikatakan Dirjen Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kemnaker, Haiyani Rumondang mengatakan, pengusaha yang mempekerjakan pekerjanya pada saat libur nasional wajib membayar upah lembur.

"Di Pasal 187 Undang-Undang Cipta Kerja bahwa pengusaha yang tidak membayar upah lembur pada hari libur resmi (pasal 85 ayat 3), dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta," kata Dirjen Haiyani di Jakarta, Kamis 5 Mei 2022 seperti dikutip pada JPNN.com.

BACA JUGA:Parah, Seorang Istri Babak Belur Diamuk Suami Gara-Gara Hal Ini

BACA JUGA:ASN Jangan Tambah Cuti, BKPSDM Sarolangun Siap Beri Sanksi

Menurut dia, bagi pengusaha kerja mempekerjakan pekerja untuk bekerja pada hari pertama dan kedua Hari Raya Idulfitri, maka pengusaha bersangkutan wajib membayar upah kerja lembur.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (2) UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 29 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.

BACA JUGA:Emak-Emak di Bungo Ikut Tarik Tambang, Meriahkan Momen Lebaran 2022

BACA JUGA:Gara-Gara Ini, Pria di Tungkal Dikeroyok Sejumlah Remaja

Menurut dia, pengusaha yang tidak membayar upah bagi pekerja pada libur nasional akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan.

"Atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 187 UU Nomor 11 Tahun 2020," pungkas dia. (*/zen)

Kategori :