Duh! PPPK Paruh Waktu Tak Dapat Tunjangan, Ini Penjelasan BKD Provinsi Jambi
Firman Kurniawan-dok/jambi-independent.co.id-
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi menyampaikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tak dapat tunjangan.
Karena PPPK Paruh Waktu tak dapat tunjangan, ini berarti mereka hanya akan menerima gaji sesuai ketentuan, tidak seperti yang diterima ASN pada umumnya.
Hal ini disampaikan Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKD Jambi, Firman Kurniawan.
Kata dia, besaran gaji PPPK Paruh Waktu telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
BACA JUGA:Segudang Keuntungan Motor Listrik, Pajaknya Gak Sampai Rp50 Ribu!
“Besaran gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu sama atau maksimal sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP),” kata Firman.
Adapun besaran gaji tidak kurang dari nominal gaji jabatan sebelumnya saat menjadi honorer. Akan tetapi, gaji tersebut bisa naik tergantung besaran pendapat asli daerah (PAD).
“Untuk Provinsi Jambi rata-rata besarannya sekitar Rp1,5 juta. Memang bervariasi, ada yang Rp3,5 juta dan Rp1,5 juta, apalagi guru tergantung besaran jam ngajarnya,” bebernya.
Ia menjelaskan selama ini biaya tenaga non-ASN dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
BACA JUGA:Naik Lagi! Harga Emas Antam Kembali Cetak Rekor Tertinggi Rp2.198 Juta per Gram
Namun ketika mereka beralih menjadi PPPK Paruh Waktu, pembiayaannya dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Memang ada perubahan, jumlah tenaga non-ASN ketika beralih ke PPPK Paruh Waktu, biayanya dari APBN berubah menjadi dari APBD,” jelasnya.
Ia menegaskan kembali bahwa masyarakat yang mengikuti PPPK Paruh Waktu hanya mendapatkan gaji saja tanpa tunjangan tambahan.
“Tidak ada tunjangan, hanya gaji saja yang diterima. Namun statusnya berubah dari non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



