Chris Januardi: Klien Kami Bukan Pembunuh
Chris Januardi-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Tim kuasa hukum tersangka dalam perkara kematian anggota polisi di Tanjab Timur, Brigadir EW, menyoroti sejumlah hal yang dinilai janggal dalam dokumen penyidik dan keterangan ahli saat persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jambi.
Kuasa hukum mempertanyakan perbedaan keterangan mengenai identitas jenazah, keberadaan label jenazah, hingga prosedur pemeriksaan autopsi yang menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara tersebut.
Menurut kuasa hukum, Chris Januardi, dokumen resmi yang mereka soroti disebut tidak mencantumkan label maupun identitas jenazah. Namun, dalam persidangan, ahli disebut menyampaikan bahwa dirinya mengetahui identitas jenazah yang diperiksa.
Mereka menilai perbedaan tersebut perlu dicermati hakim dalam menilai alat bukti yang diajukan dalam persidangan.
BACA JUGA:Sinergi Bangun Daerah, SKK Migas PetroChina Dukung TMMD ke-130 di Tanjab Timur
Selain itu, kuasa hukum menyoroti perubahan penulisan nama dalam surat permintaan hasil autopsi. Dalam keterangannya, mereka menyebut adanya perubahan nama dari Eko Priyanipho menjadi Eko Winanusa Putra.
Kuasa hukum juga mempertanyakan perbedaan tanggal dalam sejumlah dokumen terkait pemanggilan dan pemeriksaan ahli. Mereka menyebut terdapat perbedaan tanggal antara surat dari penyidik, surat yang diterima ahli, dan berita acara sumpah ahli.
Persoalan tersebut, menurut mereka, telah muncul dalam keterangan ahli yang tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Dalam perkara ini, para pemohon juga mempertanyakan prosedur pemeriksaan jenazah, termasuk apakah tahapan administrasi dan identifikasi telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.
BACA JUGA:Kodim Tanjab Puji Komitmen SKK Migas PetroChina dan Forum CSR Sukseskan TMMD di Tanjab Timur
Mereka menilai persoalan tersebut relevan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka yang menjadi objek praperadilan.
Bantah Klien Pembunuh
Kuasa hukum menegaskan bahwa klien mereka tidak dapat serta-merta disebut sebagai pembunuh sebagaimana narasi yang berkembang di media sosial.
Mereka berpendapat, konstruksi pasal yang dipersoalkan dalam penetapan tersangka berkaitan dengan dugaan pembiaran sebagaimana Pasal 432 KUHP, bukan Pasal 466 yang mereka kaitkan dengan dugaan pembunuhan atau penganiayaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:






