bank jambi baru

Waduh! 5 Polisi Terseret Kasus Kematian Brigadir EWS, Polda Jambi Ungkap Fakta Terbaru

Waduh! 5 Polisi Terseret Kasus Kematian Brigadir EWS, Polda Jambi Ungkap Fakta Terbaru

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji.-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kasus kematian Brigadir EWS, personel Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), memasuki babak baru. Kasus ini menarik perhatian kalangan masyarakat, khususnya Provinsi Jambi.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi resmi menaikkan status penanganan perkara tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal ini dilakukan setelah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan.

Tak berhenti di sana, penyidik juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Lima di antaranya merupakan anggota Polri, sementara satu tersangka lainnya berasal dari kalangan sipil.

BACA JUGA:Kematian Personel Polres Tanjab Timur! Ditreskrimum Polda Jambi Sudah Periksa 18 Saksi

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji membenarkan perkembangan terbaru penanganan kasus kematian Brigadir EWS tersebut.

Menurut Erlan, peningkatan status perkara menjadi penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana yang perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum.

"Ditreskrimum Polda Jambi pada Jumat, 24 Juli 2026, telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kombes Erlan, Senin 27 Juli 2026.

Setelah perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi bersama jajaran Polres Tanjab Timur terus melakukan pendalaman.

BACA JUGA:Kematian Personel Polres Tanjab Timur! Polda Jambi dapat Asistensi dari Bareskrim dan Itwasum Polri

Penyidik menggali keterangan dari sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya Brigadir EWS.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan, polisi kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Lima tersangka diketahui merupakan personel Polri, yakni Aiptu AM, Aipda EF, Bripka DH, Brigadir UC, dan Bripda EB.

Sementara satu tersangka lainnya merupakan warga sipil berinisial B.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait