bank jambi baru

BREAKING NEWS: Ini Pasal yang Sementara Diterapkan pada 6 Tersangka Kasus Kematian Brigadir EWS

BREAKING NEWS: Ini Pasal yang Sementara Diterapkan pada 6 Tersangka Kasus Kematian Brigadir EWS

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kasus kematian Brigadir EWS, personel Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), memasuki babak baru.

Polda Jambi telah menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Dari enam tersangka tersebut, lima orang merupakan anggota Polri. Sementara satu tersangka lainnya merupakan warga sipil berinisial B.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, untuk sementara penyidik menerapkan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan terhadap para tersangka dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:Waduh! 5 Polisi Terseret Kasus Kematian Brigadir EWS, Polda Jambi Ungkap Fakta Terbaru

"Untuk sementara, pasal yang diterapkan adalah Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan," ujar Kombes Erlan.

Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal 21 yaitu turut serta. Tidak menutup kemungkinan, akan ada penerapan pasal lainnya sejalan dengan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian.

Pasal tersebut menjadi dasar hukum sementara dalam proses penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.

Sebelumnya, pada Jumat, 24 Juli 2026, Ditreskrimum Polda Jambi telah meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Langkah tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan tindak pidana yang selanjutnya didalami melalui proses penyidikan.

BACA JUGA:Mobil Travel Padang-Jambi Terjun ke Sungai Batanghari, Penumpang Perempuan Warga Thehok Ditemukan Tewas

Dalam prosesnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi bersama jajaran Polres Tanjab Timur terus menggali keterangan dari para saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara kematian Brigadir EWS.

Dari hasil pendalaman tersebut, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Lima tersangka dari unsur anggota Polri masing-masing berinisial Aiptu AM, Aipda EF, Bripka DH, Brigadir UC, dan Bripda EB.

Sementara satu tersangka lainnya merupakan warga sipil berinisial B.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait