bank jambi baru

Pelaku Geng Motor Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia Hadapi Sidang Perdana

Pelaku Geng Motor Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia Hadapi Sidang Perdana

Ahmad, salah seorang pengacara terdakwa -Foto : Surya Elviza-Jambi independent

JAMBI,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Pelaku  geng motor yang terjadi di depan Mal WTC Batanghari pada  Agustus 2026  yang mengakibatkan remaja 16 tahun inisial MDH meninggal dunia memasuki tahap persidangan.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi tersebut berlangsung tertutup. Hal ini karena terdakwa terdiri dari  lima orang anak dibawah umur.

Sebelumnya, polisi telah menangkap 13 orang remaja yang diduga terlibat aksi tawuran tersebut.

Diketahui kelima anak tersebut yakni inisial RES (17), FT (15), IL (15), JR (17) dan CP (15).

BACA JUGA:Mawan Dragon Dapat Dukungan dari Pembalap Tanjab Timur, Agung Alba Soroti Perhatian pada Atlet

Dalam dakwaan pertama  yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terungkap  terdakwa  melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dakwaan kedua,  didakwa turut serta dalam penyerangan atau perkelahian yang melibatkan beberapa orang dan mengakibatkan meninggalnya seseorang sebagaimana Pasal 472 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dakwaan ketiga,  didakwa melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Karena kelima terdakwa masih berusia di bawah 18 tahun, perkara tersebut diproses sebagai perkara anak.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Selain dari kelima anak tersebut, polisi juga telah menetapkan dua orang tersangka yang akan menjalani peradilan umum lantaran sudah berusia 18 tahun.

Kedunya yakni AGG (18) dan RSY (18) yang diduga berperan menjadi pelaku pembacokan terhadap korban.

Ahmad, Kuasa Hukum salah seorang terdakwa mengatakan bahwa pada sidang perdana tersebut, selain membacakan dakwaan, langsung masuk ke dalam agenda menghadirkan saksi saksi. Sehingga sidang berlangsung cepat. 

"Tadi sidang perdana dengan pembacaan dakwaan dan langsung menghadirkan saksi saksi, dan minggu depan langsung tuntutan,"bebernya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait