bank jambi baru

Kasus Penerimaan Polri di Polda Jambi! Briptu MD dan Bripda Y Kena Sanksi PTDH

Kasus Penerimaan Polri di Polda Jambi! Briptu MD dan Bripda Y Kena Sanksi PTDH

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Dugaan praktik percaloan dalam proses penerimaan anggota Polri Tahun 2026 mencuat di Jambi.

Yang membuat kasus ini menjadi perhatian, pihak yang diduga terlibat bukan orang luar, melainkan 2 anggota Polri berinisial Briptu MD dan Bripda Y.

Sedikitnya 12 orang tercatat sebagai korban dalam kasus tersebut. Mereka terdiri dari anggota Polri dan masyarakat umum yang diduga menjadi sasaran modus dengan iming-iming dapat lolos seleksi penerimaan anggota Polri.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengungkapkan, kasus tersebut mulai ditangani setelah Polda Jambi menerima laporan pengaduan pada 3 Agustus 2026.

BACA JUGA: Toyota Fortuner VNT Bekas Nan Gagah Masih Digandrungi, Segini Kisaran Harganya di 2026

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi dengan melakukan pemeriksaan internal.

“Terhadap kedua pelanggar disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas kepolisian,” kata Kombes Erlan, didampingi AKBP Wirmanto.

Namun, proses terhadap keduanya tidak berhenti pada penanganan internal.

Kombes Erlan menyebut Briptu MD dan Bripda Y juga sedang dalam penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi terkait dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Mafia Penerimaan Polri 2026 di Polda Jambi, Divisi Propam Polri Turun Tangan

Dari penanganan awal, dugaan praktik tersebut dilakukan dengan cara menawarkan atau menjanjikan korban dapat lolos seleksi penerimaan anggota Polri.

Sebagai imbalannya, korban diminta menyerahkan sejumlah uang.

Jumlah pihak yang diduga menjadi korban hingga saat ini mencapai 12 orang, baik dari kalangan masyarakat maupun anggota Polri.

Polda Jambi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian dugaan praktik tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait