bank jambi baru

Gubernur Jambi Al Haris Minta PT JII Kejar PI Migas Lebih Besar

Gubernur Jambi Al Haris Minta PT JII Kejar PI Migas Lebih Besar

Gubernur Jambi, Al Haris.-SEPTIN RITA ANDINI/JAMBI INDEPENDENT-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Gubernur JAMBI Al Haris meminta PT JAMBI Indoguna Internasional (JII) tidak menyerah dengan tawaran Participating Interest (PI) migas sebesar 7 persen. BUMD milik Pemerintah Provinsi JAMBI itu diminta terus memaksimalkan negosiasi untuk mendapatkan porsi PI yang lebih besar.

Al Haris mengatakan, Pemprov JAMBI sebelumnya telah melakukan komunikasi dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK migas) terkait besaran PI yang akan diberikan kepada daerah. Dari pembahasan tersebut, angka 7 persen menjadi tawaran yang diberikan kepada JAMBI.

Menurut Al Haris, Pemprov JAMBI dalam hal ini hanya berperan sebagai mediator untuk membantu memperjelas persoalan PI dengan SKK migas. Sementara proses selanjutnya menjadi ranah BUMD melalui PT JII.

“Karena ini memang ranahnya BUMD, saya hanya menjadi mediator saja dengan SKK migas supaya ada kejelasan hukum, ya. PI ini seperti apa,” kata Al Haris.

BACA JUGA:Gubernur Al Haris Tunjuk PT. Paleopetro untuk Percepat Perhitungan PI 10 Persen Migas di Jambi

Al Haris mengaku telah meminta pihak BUMD untuk kembali berupaya dalam proses negosiasi. Ia menyebut Pemprov Jambi telah berusaha mendapatkan porsi PI sebesar 7 persen.

“Nah, jadi saya kemarin sudah didatangi oleh BUMD. Saya sampaikan, silakan kamu berusaha lagi. Kalau kami sudah berusaha di angka 7 itu,” ujarnya.

Ia juga mengatakan masih terdapat pembahasan terkait dasar regulasi pemberian PI. Al Haris menyebut terdapat perbedaan ketentuan antara Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen).

Dalam PP, kata Al Haris, PI disebut wajib diberikan sebesar 10 persen. Sementara dalam Permen, terdapat ketentuan yang menyebut PI dapat diberikan.

BACA JUGA:Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat Bahas Pembagian Saham PI 10 Persen Bersama DPRD

“Nah, ini kan dua-duanya ketentuan, ya, saya kira,” katanya.

Karena itu, PT JII masih diberikan ruang untuk melanjutkan negosiasi. Al Haris menyebutkan, jika skema 7 persen tidak dapat dihitung berdasarkan kontrak awal Januari 2026, BUMD akan kembali meminta kenaikan menjadi 8 persen.

“Mereka lagi berusaha. Kalaupun tidak bisa terhitung kontrak awal Januari 2026, mereka akan minta naik ke angka 8 persen,” jelasnya.

Al Haris menegaskan, Pemprov Jambi menyerahkan proses negosiasi tersebut kepada PT JII. Ia berharap persoalan PI dapat segera menemukan titik temu dan tidak berlarut-larut.

BACA JUGA:Sah! Direktur PT JII yang Baru Targetkan PI 10 Persen Sudah Cair Tahun Depan

“Kalau saya sih ingin cepat selesai,” tutupnya.




Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait