Tegas, Sanksi Pemecatan Bagi Petugas Lapas yang Bermain, Terlibat Peredaran Narkoba dan Kasus Lain
INTEGRITAS : Kalapas saat memberikan instruksi kepada para petugas Lapas.-Foto : Harpandi-Jambi-independent.co.id
MUARASABAK,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak menerapkan instruksi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Hal ini untuk mewujudkan Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak "Bersih, Aman, Tertib dan Berintegritas".
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, Muhammad Askari Utomo, menyampaikan komitmen ini dalam wawancaranya usai melaksanakan kegiatan apel, ikrar bersama dan razia gabungan serentak
Kegiatan ni diikuti oleh seluruh jajaran pegawai Lapas setempat serta dihadiri oleh unsur aparat penegak hukum.
BACA JUGA:Bupati Muaro Jambi Luncurkan Barcode Kotak Amal, Donasi Kini Bisa Lewat QR Code
Muhammad Askari menegaskan, terkait komitmen yang akan diterapkan di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak ini sudah jelas, sesuai instruksi yang diberikan oleh Kemenimipas dan Ditjenpas.
Bahwasanya, jika terdapat pelanggaran tata tertib, baik itu peredaran narkoba maupun peredaran Handphone secara ilegal di lingkungan Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak ini yang melibatkan petugas Lapas, maka tidak ada tawar menawar lagi, akan ditindak mengikuti proses dan aturan kepegawaian yang berlaku.
BACA JUGA:Kakap Nih! Ditresnarkoba Polda Jambi Sita 20 Kg Sabu, Ekstasi hingga Etomidate Jaringan Pekanbaru
"Untuk sanksi terberatnya yaitu pemecatan, dan jika terdapat unsur pidananya maka akan kita serahkan ke ranah hukum untuk proses penanganannya. Itu sudah menjadi ketetapan mutlak yang tidak bisa di tawar lagi dan menjadi penegasan yang disampaikan oleh pimpinan kami, yakni Bapak Menteri Imipas dan Ditjenpas," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


