Terlibat Kasus Pengeroyokan, Dua Terdakwa Dituntut 1 Tahun Penjara
Kuasa hukum terdakwa, Amir Hamzah-Foto: surya elviza-jambi independent
JAMBI,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dua terdakwa kasus dugaan pengeroyokan di salah satu tempat hiburan malam di Kota Jambi dituntut masing-masing satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jambi,Kamis 23 April 2026.
“Terbukti bersalah dan dituntut 1 tahun penjara,”ujar JPU membacakan tuntutan.
Kedua terdakwa yakni Muhammad Agil alias Agil dan JhiHan Ismail alias Mael dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kuasa hukum terdakwa, Amir Hamzah, mengungkapkan bahwa dalam perkara ini terdapat sejumlah kejanggalan yang patut menjadi perhatian.
BACA JUGA: Terdakwa Korupsi Rehab SMAN 6 Sadu Tanjab TImur Jalani Sidang Perdana, Tak Ajukan Eksepsi
“Tadi tuntutannya satu tahun penjara dengan Pasal 262 ayat 1, padahal dalam dakwaan klien kami didakwa pasal 2, tidak ada junto ,” ujarnya usai persidangan.
Amir menjelaskan, salah satu kejanggalan yang disorot yakni terkait hasil visum terhadap korban. Ia menyebut korban diduga mengalami dua kejadian berbeda, namun pemeriksaan medis baru dilakukan beberapa hari setelah peristiwa.
“Visum dilakukan sekitar lima hari setelah kejadian. Ini yang menjadi pertanyaan,” katanya.
Selain itu, Amir juga menyoroti proses penyidikan yang dinilai tidak sesuai prosedur. Ia menyebut saat pemeriksaan, terdakwa tidak didampingi oleh penasihat hukum, padahal ancaman pidana dalam perkara tersebut di atas lima tahun.
“Seharusnya wajib didampingi penasihat hukum, tapi ini tidak dilakukan,” tegasnya.
Kejanggalan lain yang diungkap yakni adanya surat penolakan pendampingan hukum yang disebut tidak ditandatangani oleh terdakwa. Hal ini, menurutnya, juga diakui dalam keterangan saksi dari pihak kepolisian di persidangan.
BACA JUGA:Kapolda Jambi Beri Edukasi Hukum ke Komunitas Suku Anak Dalam, Ini yang Disampaikan
“Kalau bukan terdakwa yang tanda tangan, lalu siapa? Ini kan jadi aneh,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


